Pixel Codejatimnow.com

Asyik Ngopi, Spesialis Jambret HP Ditangkap Polrestabes Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
SR (27), spesialis jambret handphone ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto:  Polretabes Surabaya for jatimnow.com)
SR (27), spesialis jambret handphone ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto: Polretabes Surabaya for jatimnow.com)

Surabaya - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap spesialis penjambret handphone (HP) yang selama ini kerap meresahkan warga.

Pelaku berinisial SR (27) warga Kediri itu ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan Dharmahusada, Surabaya pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 17.00 wib saat sedang asyik ngopi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku ditangkap setelah beraksi menjambret handphone di sekitar Jalan Pecindilan beberapa waktu lalu.

"Pelaku kami sergap saat nongkrong di warung kopi Dari indentifikasi awal pelaku ini telah menjambret handphone di kawasan tersebut dan telah dilaporkan di Polsek Genteng," ujar Mirzal, Senin (10/1/2022).

Dari diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa saat beraksi dia tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

"Jadi tersangka ini tidak sendiri saat melakukan aksi pencurian itu. Dan masih ada satu lagi rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan," jelasnya.

Baca juga:
Duh! Jambret HP di Surabaya Lolos Kepungan Warga Usai Polisi Gadungan Datang

Modus dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan berkeliling bersama rekannya menaiki motor dan mencari sasaran.

“Pada saat korbannya lengah, tersangka langsung memepet korban dan langsung mencuri HP tersebut kemudian kabur. Yang dia sasar adalah handphone,” tandasnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita motor Honda Vario warna abu-abu dengan nopol L 4405 SL yang merupakan sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Baca juga:
2 Residivis Jambret "Murid" YouTube Diringkus di Warung Kopi

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.