Pixel Codejatimnow.com

Seluruh Daerah di Jatim Laksanakan PTM SMA/SMK, Berikut Skemanya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi (Foto: Dok. jatimnow.com)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi (Foto: Dok. jatimnow.com)

Surabaya - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK dan SLB telah dilaksanakan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. PTM di Tahun 2022 ini bahkan bersifat wajib.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, PTM di Tahun 2022 didasari Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 dan SKB 4 Menteri yang mengatur prosentase pendidikan dan tenaga kependidikan yang telah dua kali tervaksin.

"Alhamdulillah, Jawa Timur sudah tidak ada level-4, yang ada adalah level 1, 2, 3," ujar Wahid, Selasa (4/1/2022).

Jika sebelumnya di Tahun 2021 wali murid bisa memilih anaknya diikutkan PTM atau virtual, maka tahun ini, Wahid menegaskan jika PTM bersifat wajib.

"Pembelajaran Tahun 2022 atau semester genap ini, orangtua tidak boleh memilih. Jadi wajib mengikuti pembelajaran tatap muka. Bagaimana kalau tidak masuk? Ya dianggap absen," tegasnya.

Wahid mengaku telah memberikan empat poin skema kepada masing-masing kategori daerah tentang pemberlakuan PTM.

Baca juga:
Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka di Lamongan, Pelajar Pulang Pagi

Berikut skema PTM di 38 kabupaten dan kota di Jatim:

1. Sebanyak 8 kabupaten/kota di Jatim, yakni Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

2. Sebanyak 6 kabupaten di Jatim, yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar maksimal 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.

Baca juga:
Pelaksanaan PTM di Kota Batu Masih Belum Jelas, Ini Alasannya

3. Sebanyak 24 kabupaten/kota, yakni Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Probolinggo. Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.

4. Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi, sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.