Pixel Codejatimnow.com

Polisi Grebek Pesta Ganja di Lereng Bromo, 10 Orang Diringkus

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ungkap di Mapolres. (Foto: Humas Polres Probolinggo/jatimnow.com)
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ungkap di Mapolres. (Foto: Humas Polres Probolinggo/jatimnow.com)

Probolinggo - Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika saat sedang pesta ganja pada malam pergantian tahun baru.

Petugas mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 17 tanaman ganja dalam polibag, 20 tanaman ganja dalam satu bedeng, dan 4 paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering.

Para tersangka adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36), dan Devri Bambang Utomo (22). Semuanya merupakan warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

"Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, pada 1 Januari 2022 sekitar dini hari, polisi mendapati informasi bila pelaku berada di salah satu gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dan langsung melakukan penangkapan.

Di lokasi ditemukan barang bukti berupa 17 tanaman ganja berusia tanam sekitar 4 bulan, 20 tanaman ganja di satu bedeng (usia tanam 2 minggu) serta 4 paket klip berisi ganja kering. Petugas juga mengamankan 7 unit handphone dari berbagai merk.

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

“Dari barang bukti yang kita sita tersebut kita bisa menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut dan ini tidak akan berhenti sampai di sini, karena kita akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus demi untuk memastikan generasi muda aman dari bahaya narkoba,” ungkap Arsya.

"Pada para tersangka diterapkan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup," imbuhnya.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Selain membekuk jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Sat Resnarkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu jelang perayaan malam tahun baru.

Petugas mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 6 paket sabu beserta perlengkapan alat hisap.

"Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis sabu yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu," tutup Arsya.