Pixel Codejatimnow.com

Pria asal Sidoarjo Bawa Kabur 3 Motor Warga Madiun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
AYK, pelaku asal Sidoarjo melakukan 3 kali penipuan di Kota Madiun (Foto: Polres Madiun Kota/jatimnow.com)
AYK, pelaku asal Sidoarjo melakukan 3 kali penipuan di Kota Madiun (Foto: Polres Madiun Kota/jatimnow.com)

Madiun - Seorang pria berinisial AYK (35) warga Kabupaten Sidoarjo ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. AYK membawa kabur 3 motor milik 3 warga Kota Madiun.

"Pelaku beraksi mulai Oktober dan November. Korban pertama atas nama Budi warga Nambangan Lor, korban kedua Wahyudi warga Tawangrejo dan ketiga atas nama Nenah warga Banjarejo," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (3/1/2022).

Modusnya, kata dia, pelaku melihat ada iklan di situs jual beli OLX. Kemudian pelaku mencoba menghubungi korban berpura-pura membeli.

"Mereka kemudian COD di dekat rumah korban. Ya lagaknya seperti orang membeli," kata AKBP Dewa.

Kemudian, pelaku mencoba kendaraannya. Tetapi pelaku tidak kembali setelah mencoba kendaraan korban.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Menurutnya, karena aksi pertamanya berhasil. Kemudian pelaku beraksi kembali sampai total ada 3 warga Kota Madiun yang ditipu.

"Ya karena sangking polosnya, korban percaya-percaya saja. Sampai menyadari karena sepeda motor mereka tidak kembali," jelasnya.

Proses penangkapan, jelas dia, setelah dilaporkan, dilakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk dari situs pembelian online.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Kami selidiki semuanya. Bersangkutan pernah bertransaksi dimana saja. Kami tangkap di kos pelaku di Nganjuk," urainya.

"Pelaku kami kenai pasal 378 atau 372 KUHP. Tentang penipuan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.