Pixel Codejatimnow.com

Wanita Asal Sokobanah Terlibat Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Tersangka Sri Komariah, tersangka 1 kilogram sabu yang diamankan Polda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Tersangka Sri Komariah, tersangka 1 kilogram sabu yang diamankan Polda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Polda Jatim memusnahkan ratusan kilogram narkotika dari 30 tersangka hasil ungkap kasus Januari hingga Desember 2021. Satu di antaranya adalah Sri Komariah (24) asal Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.

Sri Komariah diringkus usai terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Sri ditetapkan tersangka dan ditahan setelah diamankan Tim gabungan Polda Jatim dan Polda Jawa Tengah di kawasan Pamekasan awal Desember 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan terungkap, Sri memiliki jaringan kuat di Negeri Jiran Malaysia. Saat ini, kasusnya masih dilakukan pendalaman.

"Dia jaringan Malaysia. Tugasnya mengambil barang kiriman dari ekspedisi di Semarang, Jawa Tengah," sebut Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat, Kamis (24/12/2021).

"Saat ini kasusnya masih dilakukan pendalaman. Bersama kami dan Polda Jateng," tambahnya.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Jazuli Dani Irawan menambahkan, penangkapan terhadap Sri dilakukan saat pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Ditresnarkoba Polda Jateng yang telah mengamankan Sri di daerah Pamekasan.

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

Saat itu, dari tangan Sri, tim menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dikemas menggunakan aluminium foil dan disimpan dalam mesin kipas angin. Untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan kepolisian, sabu itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

"Kalau dikatakan kurir kurang kuat. Karena ia hanya menerima, mengambil barang itu dipihak ekpedisi. Kalau kedapatan bawa sabu itu memang benar. Kami pakai metode controled delivery untuk kasus yang kami tangani ini," jelas Dani, Jumat (24/12/2021).

Saat diinterogasi, Sri mengaku baru pertama kali masuk dalam lingkaran bisnis terlarang tersebut. Untuk nominal upah yang diperoleh selama terlibat bisnis tersebut, Sri enggan menyebutkan.

Namun, Dani menduga kuat bahwa Sri berencana melakukan pengiriman sabu ke jaringannya di kampung halaman (Sokobanah).

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

"Diduga kuat pasti di Sokobanah. Sebab rumah tersangka berada di Sokobanah. Tapi saat penangkapan bukan di Sokobanah, namun di Pamekasan," tandasnya.

Ditanya terkait pengembangan, Dani mengaku jika sempat melakukan proses tersebut. Namun, ia menyebut jika wilayah yang ditinggali tersangka cukup terbilang rawan.

"Di sana (Sokobanah) kan sudah banyak yang diungkap terkait narkoba. Di sana juga daerah hutan-hutan. Daerahnya kalau dibilang ya cukup rawan. Tapi kalau sudah berhubungan dengan narkoba, apapun itu akan kami berantas, sesuai perintah pimpinan," pungkasnya.