Pixel Codejatimnow.com

Oknum Ponpes Didakwa Pencabulan, Ini Penjelasan Kemenag Ponorogo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Kantor Kemenag Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kantor Kemenag Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo masih belum mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) di Ponorogo yang oknum pengasuh pondoknya melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya.

Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Syaikul Hadi menjelaskan sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut. "Belum ada petunjuk. Jadi belum dicabut izinnya," ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Sambil menunggu, kata dia, Kemenag Ponorogo masih mengintensifkan pembinaan. Juga memproses pembaruan izin operasional Ponpes di Ponorogo.

"Seluruh Ponpes di Ponorogo lagi memperbarui izin. Ada 111 ponpes yang di bawah naungan Kemenag," kata Syaikul saat dikonfirmasi.

Pun dia akan melakukan investigasi khusus . Terlebih untuk Ponpes yang jelas terjerat kasus asusila. Pasalnya, ponpes yang dimaksud salah satu dari 111 ponpes di Ponorogo yang berizin di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: Oknum Pengurus Ponpes di Ponorogo Didakwa Melakukan Pencabulan

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Apalagi ini pembaruan izin. Kami akan meminta pendapat tokoh agama, masyarakat. Apakah ponpes tersebut bisa berdiri atau tidak," tegasnya.

Menurutnya ada 111 Ponpes di Ponorogo. Juga ada beberapa yang masih mengurus izin. Mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh kemenag.

"Kami teliti betul. Agar tidak bermasalah di kemudian hari, kita teliti betul sanad kiai, kurikulum, UUD Pancasila atau tidak kita periksa," pungkasnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Sebelumnya, seorang oknum pengasuh Ponpes di Ponorogo, didakwa melakukan pencabulan terhadap santri laki-laki. Terdakwa berinisial MM, tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Kasus yang membelit MM di kursi pesakitan dilaporkan oleh korban berinisial FM, yang masih di bawah umur pada September 2021. Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Juli 2021.