Pixel Codejatimnow.com

Kemenkumham Jatim Usulkan 493 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
Kemenkumham Jatim usulkan 493 warga binaan peroleh remisi Natal. (Foto: Kanwil Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Kemenkumham Jatim usulkan 493 warga binaan peroleh remisi Natal. (Foto: Kanwil Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 493 warga binaan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021. Narapidana yang diusulkan mendapat remisi natal itu tersebar di 35 lapas/rutan di seluruh Jatim.

"Saat ini jumlah penghuni lapas/rutan di Jatim mencapai 27.962 orang (data per 8 Desember 2021). Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono melalui siaran tertulisnya, Minggu (12/12/2021).

Krismono mengatakan, remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," jelasnya.

Krismono menambahkan, banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Sekaligus sebagai indikator keberhasilan pembinaan yang berjalan baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman," urai Krismono.

Baca juga:
Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi

Krismono menegaskan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Baca juga:
69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan.