Pixel Codejatimnow.com

Opini

Negara Harus Berbuat Lebih dengan Maraknya Kejahatan Seksual

Editor : Zaki Zubaidi  
Jasra Putra, Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Jasra Putra, Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Surabaya - Angka peristiwa kejahatan seksual belakangan ini menjadi kegetiran kita semua. Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban juga menggeramkan banyak orang. Seperti tidak ada yang mampu berbuat lebih, dengan barisan korban yang begitu banyak. Bahkan ada yang memilih bunuh diri seperti kasus NWR di Mojpkerto, sebelum mendapat keadilan.

Sebegitu timpangkah perlakuan hukum di mata para korban, sehingga tidak ada keberanian melawan malah memutuskan bunuh diri. Begitu juga kisah di Bandung yang berlangsung dalam rentang 2016 - 2021 sampai tidak ada yang bisa mendeteksi dan melapor, padahal sudah lahir bayi-bayi.

Ada apa dengan orang tua para korban di Bandung? Apalagi diketahui pelaku mempunyai jabatan dan kedudukan yang tentu segala kiprahnya menjadi perhatian publik di sekitarnya, tapi publik seperti dibungkam.

Pembuktian terbalik dari ini semua mengundang tanda tanya besar. Sebegitu misteriusnya kisah-kisah di balik peristiwa kejahatan seksual. Apakah polisi, jaksa dan hakim perlu upaya ekstra mengungkapnya, agar pelaku terjerat hukum dan benar-benar tuntas. Dan korban baik yang masih hidup dan meninggal mendapat keadilan agar tidak meninggalkan korban satupun, di balik kisah ini.

Seperti yang KPPPA sampaikan, diduga ada 15 korban, dibanding yang beredar di publik ada 12 korban. Banyak sekali peristiwa yang masih membingungkan kita, mengundang daya nalar dan pemikiran kita, apa motif yang sesungguhnya dari pelaku. Jangan-jangan ini bukan kejahatan seksual yang berdiri tunggal, tetapi terkait menjalankan bisnis dan program. Artinya bila sampai di sini, maka akan banyak yang terjerat.

Tentu situasinya sangat menjadi perhatian publik, dengan rentetan kisah yang masih menjadi misteri. Seperti kisah di Bandung, bagaimana santri bisa bertahun tahun menjadi korban yang berkepanjangan. Tanpa terdeteksi oleh regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, tanpa tersentuh.
Sedangkan eksploitasi seksual dalam pesantren, menjadi kedok untuk memajukan usaha pelaku sudah berlangsung lama. Bahkan ada 8 bayi, 2 santri hamil akibat perbuatannya.

Untuk 12 santri di Bandung, kabarnya sudah dari Mei 2021 kasus ini berproses, dan belakangan setelah diketahui pelaku ditahan, dan kabar terakhir pesantren ditutup yang diwarnai berbagai kecaman masyarakat.

Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, pelaku akan segera diadili. Artinya ada proses penting mengungkapkan fakta. Tidak hanya pidana kejahatan seksual, namun juga pelanggaran-pelanggaran lainnya. Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan.

Bagaimanapun pelaku, selain melakukan kejahatan seksual, juga memiliki posisi di masyarakat dan kehidupan sosialnya sebagai ketua forum pesantren. Artinya modusnya tidak hanya kejahatan seksual.

Baca juga:
KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Pengembangan pesantren dan memperkaya sendiri, melalui eksploitasi kejahatan seksual. Dengan menggunakan anak untuk eksploitasi ekonomi melalui jabatan dan posisinya. Pengembangan dan pembuktian terbalik bisa dilakukan kepolisian, jaksa dan pengadilan. Sehingga siapa saja yang terlibat bisa dikembangkan.

Masyarakat juga bisa mengupayakan pidana berlapis, dengan membuat laporan baru ke kepolisian. Para orang tua korban juga bisa aktif melapor di tempatnya masing masing ke kepolisian setempat. Agar pidananya tidak diseragamkan, karena ini terkait individu masing masing korban, yang berbeda.

Begitu pun dalam pengembangan kasus ini, penting ada pembuktian pembuktian baru, dan bisa kembali dilaporkan ke kepolisian. Sehingga peristiwanya benar-benar dapat terungkap dan tuntas, tidak ada yang tertinggal. Dan dapat membantu kerja kerja kepolisian, jaksa dan hakim dengan masyarakat dan orang tua korban membuat laporan baru. Karena dengan maraknya lembaga, partai, kementerian, lsm yang ikut menangani ini.

Hal yang juga bikin gusar penulis, ketika para korban selama rentang waktu peristiwa tidak melaporkan. Artinya ada brainwash yang di lakukan pelaku, tentang tindakan kriminalnya. Sehingga para santrinya mau menerima, begitu juga para orang tua yang mungkin tahu anak anaknya hamil.

Seringkali praktik pernikahan mut'ah, membayangi praktik-praktik kejahatan seksual, seperti yang terjadi di Puncak. Dan pelaku yang menikahkan dianggap ‘pemuka agama’ setempat. Artinya, apakah eksploitasi ini hanya pelaku atau ada pelaku lain, yang memuluskan rencana pelaku. Nah artinya apa yang dipahami para korban tentang pelaku selama ini perlu pendalaman lebih lanjut.

Baca juga:
Kasus Campak Kian Merebak, Orang Tua Wajib Waspada

Selain pentingnya dorongan UU TPKS segera disahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada. Sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, agar kisah-kisah seperti ini bisa diminimalisir dan negara bisa berbuat lebih dalam rangka memberi dampak sistemik perlindungan anak dalam dunia pengasuhan. Terutama mengurangi kejahatan seksual anak-anak yang terlepas dari keluarga intinya.

Jadi tindakan mengecam dan menghukum berat harus berlanjut pada upaya-upaya yang sistemik dalam melindungi anak-anak yang terlepas pengasuhan, berpindah pengasuhan, dari kejahatan seksual.

Penulis: Jasra Putra (Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia)