Pixel Codejatimnow.com

Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Nataru, Ini Penjelasan Luhut

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia. Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Hal itu juga lantaran penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir. "Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. Sero survei ini menunjukkan orang yang mempunyai antibodi spesifik terhadap Covid-19.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. "Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Luhut menambahkan, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian omicron yang banyak menyerang anak-anak.

Baca juga:
MUI Tegaskan Salat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Luhut menegaskan berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap pekan, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

Di Jawa-Bali, saat ini masih tersisa 12 kabupaten/kota di level 3 PPKM. "Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja," kata Luhut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang libur Nataru. Meski penerapan PPKM Level 3 yang semula direncanakan pada 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 dibatalkan, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan bahwa jajaran tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Yang namanya kebijakan dari pusat, kita kan baru tadi (dapat info) kan. Kita pelajari dulu tapi kondisinya yang kita sesuaikan, tapi yang terpenting adalah sesungguhnya kita tetap siaga," ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (7/12).

Baca juga:
DPRD Sentil Capaian PAD Surabaya di Triwulan Pertama 2023

Terkait dengan sejumlah kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemkot Bandung saat rapat terbatas menyikapi pelaksanaan PPKM Level 3, Oded mengaku akan terlebih dahulu melakukan evaluasi. "Kita sudah mengeluarkan kebijakan kemarin berjalan dulu nanti sambil lihat kebijakan yang baru ini," katanya.

Beberapa kebijakan Pemkot Bandung yang sudah dikeluarkan adalah pelarangan perayaan tahun baru 2022 di hotel, restoran, dan kafe. Selain itu dilakukan pembatasan kapasitas di sektor usaha.

Baca Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id