Pixel Codejatimnow.com

Kedapatan Tanam dan Jual Ganja, Polisi Ringkus Pemilik Angkringan di Ngawi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat ungkap di Polres Ngawi. (Foto: Istimewa)
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat ungkap di Polres Ngawi. (Foto: Istimewa)

Ngawi - ADJ warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual dan menanam ganja di angkringan miliknya di Ngawi, Jawa Timur.

Saat digerebek, polisi menemukan 9 pohon ganja di dalam pot di belakang rumah ADJ.

"Jadi dia nyambi buka angkringan juga jual ganja," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut I Wayan Winaya menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir Jalan Raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan. Saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja.

"Memang ada laporan dari warga. Kami gerebek angkringannya. Rupanya ada barang bukti sebesar 1,06 gram ganja," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti 9 batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah tersangka ADJ. Diduga pohon itu adalah narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja.

Baca juga:
Geledah Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan, Polisi Temukan 5 Pohon Ganja

Modusnya, ganja yang ditanam tersangka sedianya akan dijual kepada pemesan.

"Kadang juga pelaku menawarkan kepada para pembelinya di angkringan. Jadi pelaku menyetok di angkringan," imbuhnya.

Selain mengamankan 9 batang pohon ganja ukuran masing-masing mulai dari 30-270 sentimeter, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Mito warna hitam beserta sim card-nya.

Baca juga:
Tanam Puluhan Pohon Ganja, Pria asal Lumajang Ditangkap di Malang

Atas perbuatannya, tersangka ADJ dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta.