Pixel Codejatimnow.com

Sapi Betina Potong Disoal Polisi, Begini Kata Dirut RPH Surabaya

Kapolsek Karangpilang tengah memeriksa dokumen sapi betina potong di RPH Karangpilang
Kapolsek Karangpilang tengah memeriksa dokumen sapi betina potong di RPH Karangpilang

jatimnow.com - Penyidik Polsek Karangpilang berencana akan memeriksa pihak RPH (Rumah Potong Hewan) Karangpilang Surabaya. Itu menyusul ditemukannya 42 sapi betina siap potong tak berdokumen oleh Polsek Karangpilang, Sabtu (23/6/2018).

Teguh Prihandoko, Direktur Utama RPH Surabaya mengaku baru mengetahui kejadian tersebut saat dikonfirmasi jatimnow.com. Kendati begitu, Teguh mengaku siap menfasilitasi pihak kepolisian jika keterangan RPH diperlukan.

"Memang ada aturan khusus bagi sapi betina yang akan dipotong di RPH," sebut Teguh.

Terkait pemasangan police line di RPH Karangpilang oleh polisi untuk kepentingan penyelidikan, Teguh menegaskan seharusnya hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab sapi-sapi betina itu sendiri belum dipotong.  Menurut Teguh, dokumen yang menyatakan sapi betina itu sudah tidak produktif lagi adalah kewenangan RPH.

"Seharusnya tidak (dipasang police line) begitu, karena belum dipotong. Dan kewenangan surat keterangan apakah sapi betina yang akan dipotong itu sudah tidak produktif lagi atau masih produktif, adalah RPH," tegasnya.

Baca juga:
Terima Aduan Pedagang Ampel, DPRD Surabaya Diminta jadi Penyambung Lidah

Aturan tersebut, lanjut Teguh, yaitu sapi betina yang akan dipotong di RPH memang harus sapi betina yang sudah tidak produktif lagi atau sudah tua.

"Dan regulasi itu pengawasannya memang sudah ada MOU antara Dinas Peternakan dengan Bareskrim," bebernya.

Baca juga:
RPH Khusus Babi Banjarsugihan Surabaya Mulai Beroperasi

Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi pemotongan sapi-sapi betina yang masih produktif di RPH. Hal tersebut dilakukan agar populasi sapi di Indonesia tetap terjaga. Sehingga ketersediaan daging sapi tetap akan stabil.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto