Pixel Codejatimnow.com

Polres Ponorogo Ringkus Komplotan Pembobol Pertokoan Lintas Provinsi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku curat lintas provinsi diringkus Polres Ponorogo.
Pelaku curat lintas provinsi diringkus Polres Ponorogo.

Ponorogo - Enam pelaku komplotan pembobol pertokoan diringkus anggota Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dua di antaranya ditembak kaki karena berusaha melawan petugas.

"Kakinya kami tembak yang merupakan otak pelaku. Karena mereka melawan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (13/11/2021).

Pelaku berinisial RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36), dan IMI (36). Seluruhnya diketahui bukan warga Jawa Timur.

"Mereka bukan warga Ponorogo maupun Jawa Timur. Tetapi mereka warga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta. Mereka pemain lintas provinsi semua," jelas Catur.

Di Ponorogo, tersangka melakukan aksi di 3 lokasi berbeda. Yakni Toko Aki di Kecamatan Sukorejo, Toko Pertanian di Kecamatan Babadan, dan Toko Peralatan Motor di Kecamatan Jetis.

"Kejadiannya berturut-turut. Di Sukorejo terjadi September lalu, Babadan terjadi Oktober, dan Jetis pada 4 November lalu," jelasnya.

Selain di Ponorogo, komplotan ini juga melakukan tindak kejahatan di Madiun, Kediri, Semarang, dan Sukoharjo.

"Jadi memang benar-benar pemain lintas provinsi," beber mantan Kapolres Batu ini.

Baca juga:
Komplotan pembobol mesin ATM di Trenggalek Diringkus, 2 Masih DPO

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, ungkap kasus bermula saat anggota mengetahui barang bukti yang dicuri oleh para pelaku dijual di Brebes.

"Dan memang benar. Kami pun menangkap 2 pelaku yang merupakan penadah di Brebes," tegas Jeifon.

Kasus kemudian berkembang ke penangkapan pelaku utama di Kabupaten Sragen dan Kediri. Sedangkan sopir dan pemantau lokasi diamankan di rumah masing-masing.

Ketika hendak melakukan aksi, pelaku utama memberikan informasi kepada penadah bahwa mereka akan melakukan aksi. Otak pelaku berangkat dari Jakarta, kemudian menghubungi anggota komplotan yang berada di Jabar dan Jateng.

Baca juga:
8 Orang Komplotan Bandit Sadis di Surabaya Diberangus, Isap Sabu Sebelum Beraksi

"Mereka memberitahu (Penadah) bahwa memerlukan dana. Lalu ditransfer. Setelah berhasil dijual dan bagi hasil," terangnya.

"Juga menghubungi sopir dan satu pengamat. Mereka yang paham wilayah Ponorogo," pungkasnya sembari menyebut tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat ungkap kasus curat.Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat ungkap kasus curat.