Pixel Codejatimnow.com

262 Pelaku Kejahatan di Jatim Diberangus dalam Dua Bulan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
262 pelaku kejahatan yang diberangus dipamerkan di Mapolda Jatim
262 pelaku kejahatan yang diberangus dipamerkan di Mapolda Jatim

Jawa Timur - Sebanyak 262 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian dengan pemberatan (curat) atau 3C diberangus Polda Jatim dan polres jajaran.

Ratusan pelaku kejahatan ini ditangkap dalam operasai 3C yang digelar dua bulan, mulai Oktober hingga November 2021.

"Sebanyak 262 tersangka yang telah diamankan ini rinciannya adalah curat sebanyak 127 tersangka, curas 51 tersangka dan curanmor 84 tersangka," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/11/2021).

Slamet menyebut, curat memang menjadi tindak kejahatan paling menonjol pada tahun ini. Terbukti dengan ditangkapnya 127 tersangka selama dua bulan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berbeda-beda. untuk tersangka pada kasus curat modus operandinya dengan merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban," jelasnya.

"Untuk kasus curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," tambah Slamet.

Baca juga:
Deretan Aksi Emak-emak yang Bikin Kapok Penjahat: Nomor 3 Seperti Film Action

Sementara untuk modus operandi dalam kasus curanmor adalah para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci motor maupun mobil dengan menggunakan kunci T.

Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, Slamet menegaskan akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada.

"Ini baik di tingkat Polda Jatim melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat polres melalui tim opsnal atau tim buser Satreskrim jajaran akan dikerahkan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor," tandasnya.

Baca juga:
Tampang Penjahat di Surabaya Bermodus Tuduh Korban Aniaya Kerabat

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dan Pasal 365 KUHP tentang curas.

Untuk curas, terancam penjara selama 9 tahun jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun dan ancaman hukuman mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara untuk curat dan curanmor, tersangka akan terancam penjara maksimal 9 tahun.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Gatot Repli Handoko melihat barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatanWakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Gatot Repli Handoko melihat barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan