Pixel Codejatimnow.com

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi

Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Ketujuh saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Edowin Sarafina Selaras, Ahmad. Ibu Rumah tangga, Sakina. Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhmar, Komisaris PT Gala Bumi Perkasa, Iuneke Anggraini.

Selain itu, ada pula Kepala Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo Edy Wahyu Harmogo; pegawai BUMN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Kepala BTN Kantor Cabang Pembantu Krian, Sisty Nalurita, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Sari Rejo.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan di Polresta Sidoarjo.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polres Sidoarjo," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Penyidikan gratifikasi ini diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong.