Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Probolinggo Beri Edukasi Masyarakat Tentang Gempur Rokok Ilegal

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Pemkot Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal
Pemkot Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal.

Kegiatan tersebut dikemas dengan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan bidang cukai dengan tajuk "Edukasi Tentang Rokok Ilegal Kepada Masyarakat". Agenda ketiga kalinya tersebut dilaksanakan Senin (27/9/2021).

Sosialisasi itu melibatkan peserta sekitar 150 warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dari berbagai unsur mulai dari elemen pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang warung dan toko kelontong.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi pada masyarakat jika rokok illegal merugikan negara.

"Selain itu, memberikan wawasan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati menegaskan, pembelian ambulans yang digunakan untuk kepentingan rakyat, yaitu pasien Covid-19, juga berasal dari dana DBHCHT.

"Termasuk perawatan untuk pasien Covid-19, pemerintah juga memperoleh dana dari cukai," ungkap dia.

Pemkot Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegalPemkot Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Ninik menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, disebutkan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Pemkot Probolinggo selama ini bekerjasama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut.

"Salah satunya sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui Dinas Kominfo, baik itu siaran radio, media sosial, media luar ruang maupun publikasi di media massa," paparnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan menyebut jika pihaknya bekerjasama dengan Pemkot Probolinggo gencar melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

"Dalam hal ini penegakan hukum, Satpol PP bersama bagian perekonomian ikut andil bersama KPPBC dan kepolisian dalam operasi gabungan menertibkan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal," tegasnya.

Acara tersebut juga dihadiri Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman, Camat Wonoasih Deus Nawandi dan sejumlah pejabat lainnya. (ADV)

Sosialisasi rokok ilegal juga melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C ProbolinggoSosialisasi rokok ilegal juga melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo