Pixel Codejatimnow.com

Peredaran 4 Kg Sabu dari Afrika Selatan Digagalkan di Jakarta

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ungkap kasus 4 kg sabu di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ungkap kasus 4 kg sabu di Mapolda Jatim.

jatimnow.com - Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Juanda serta Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.

Empat orang yang terlibat diamankan. Mereka adalah DS, RZ, ST dan FK. Dari mereka, tim menyita dua bungkus plastik berisi narkoba seberat 4.067 gram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat tersangka itu ditangkap di rest area tol Jakarta-Tangerang KM 14 Karang Tengah pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Awalnya, tim Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit II Kompol James mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda, Sidoarjo.

Tak menunggu waktu lama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda.

Setelah itu terlacak bahwa sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirim via Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta.

Ternyata benar, saat dicek paket sabu itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian memberikan dua koper itu kepada tim Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

"Anggota di lapangan kemudian melakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut, melakukan titik temu di rest area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," kata Gatot, Selasa (28/9/2021).

Sesampainya di lokasi, pelaku RZ terlihat mengambil paket sabu tersebut, lantas dimasukkan ke dalam mobil.

"Setelah paket (sabu) itu dipindahkan ke dalam mobilnya, tim akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni DS dan FK ini," jelasnya.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang berinisial JR alias EN. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Akan terus kami dalami dan kembangkan, berusaha mengungkap jaringan di atasnya. Termasuk memburu tersangka JR alias EN ini," tegas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James, menambahkan.

Sementara dari kasus ini, selain menangkap keempat tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4.067 gram, dua koper warna merah, dan 1 unit mobil Datsun warna hitam bernopol AB 333 LT.