Pixel Codejatimnow.com

DPRD Jatim Ingatkan Pengelola Wisata dan RHU Soal 'Nafsu' Pengunjung

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Gunung Bromo (Foto: Dok. Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Gunung Bromo (Foto: Dok. Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Provinsi Jatim telah mendapat assesmen PPKM level-1 oleh Kemenkes pada 15 September 2021. Sederet kelonggaran akan diberikan kepada objek-objek wisata dan rumah hiburan umum (RHU).

Pembukaan tempat wisata dan RHU dikhawatirkan menjadi ajang 'balas dendam' masyarakat, lantaran sudah hampir dua tahun aktivitasnya dibatasi.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto mengingatkan agar pengelola wisata menyiapkan skema tentang keluar masuk kepada wisatawan.

"Saya yakin ini akan menjadi ajang 'balas dendam'. Pengelola wisata harus menyiapkan road map. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Pngelola juga harus sadar," ujar Beni-sapaan akrabnya, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, pengelola juga harus secepatnya berkomunikasi dengan dinas setempat tentang prosedur protokoler di tempat wisata jika ingin secepatnya kembali beroperasi.

Baca juga:
Disbudporapar Tuban Pantau Tempat Wisata di Libur Lebaran, Ini Hasilnya

"Jika ingin segera buka, komunikasi dengan dinas pariwisata dan satgas setempat. Jangan diam-diam," tegas Polisi Partai Gerindra tersebut.

Pada masa uji coba nanti, pemerintah telah menetapkan standar maksimal kapasitas pengunjung dalam satu wisata, hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Baca juga:
Destinasi Wisata 10 Kota di Jawa Timur Rekomendasi Khofifah

Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga menyebut akan berkolaborasi bersama TNI, menerjunkan satgas khusus untuk memonitor disipilin prokes di setiap tempat wisata dan RHU.

"Saya apresiasi rencana pemerintah. Namun dalam penegakan nanti jangan sampai ada pungli kepada wisatawan ataupun pengelola. Sanksi dan denda harus sesuai administrasi," jelas Beni.