Pixel Codejatimnow.com

Wali Murid Mengaku Dibebani Biaya Seragam, Begini Respon Dindik Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kadindik Kota Surabaya, Supomo (kanan) - (Foto: Dok. jatimnow.com)
Kadindik Kota Surabaya, Supomo (kanan) - (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Jelang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, beberapa wali murid wadul ke DPRD Surabaya, lantaran diwajibkan membeli seragam sekolah. Dinas pendidikan (dindik) pun turun tangan.

"Saat ini kami masih melakukan kroscek di lapangan terhadap pengaduan-pengaduan itu tadi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Surabaya, Supomo, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, Supomo akan menjamin wali murid dan siswa tidak akan mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah, setelah mengadu ke DPRD Surabaya.

"Tidak ada intimidasi, kalau itu saya bisa jamin. Jadi warga tidak perlu khawatir," tegas mantan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya.

Baca juga: 

Baca juga:
Respons DPRD Jatim tentang Penerapan Aturan Baru Seragam Sekolah

Supomo menambahkan, pada prinsipnya pembayaran seragam di sekolah tidak wajib. Sehingga warga tidak perlu merasa terbebani.

"Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi murid, siswa baru untuk membeli seragam," papar dia.

Bahkan saat PTM berlangsung nanti, Supomo menyarankan bagi siswa yang tidak mampu membeli seragam baru agar memakai seragam bekas.

Baca juga:
Komisi E Usul Seragam Gratis 2024, Kadindik Jatim: Kenapa Tidak?

"Murid kalau tidak mampu boleh menggunakan seragam kakaknya atau siapa, asalkan atributnya disesuaikan. Jadi tidak ada keharusan," tegasnya lagi.

Sebelumnya beberapa wali murid bersama anak-anaknya mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Surabaya lantaran keberatan dengan kewajiban membeli seragam yang diajukan sekolah, tempat anaknya belajar.