Pixel Codejatimnow.com

Pemilik Sekolah SPI Kota Batu Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Sekolah SPI Kota Batu (Foto: Dok. jatimnow.com)
Sekolah SPI Kota Batu (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Setelah melakukan penyelidikan panjang, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menaikkan status pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE sebagai tersangka.

"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu dari hasil gelar hari ini, tim penyidik mengatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka. Nanti akan ada pemeriksaan lagi," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (5/8/2021).

Gatot menyebut, dengan naiknya status JE dari saksi terlapor menjadi tersangka, kini gelar perkara sudah selesai. Penyidik segera menyiapkan kelengkapan berkas, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

"Gelar perkara sudah selesai," tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Gatot mengatakan hal itu masih akan menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

Baca juga:
KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual

"Kita lihat hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambah Alumni Akpol 1991 tersebut.

Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyebut kasus dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap gelar perkara. Kepastian itu didapatkan Arist, ketika ia melengkapi berkas ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

"Hari ini istimewa bagi pelapor. Karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola Sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," paparnya.

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

Arist datang ke Polda Jatim bersama pelapor berinisial S. Keduanya menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Menurut Arist, penyidik memberikan kesempatan pada pelapor, dirinya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan sebagai pertimbangan utama.