Pixel Codejatimnow.com

Arena Judi di Tengah Pandemi Covid-19 Digerebek, Para Pejudi Semburat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com - Polisi menggerebek sebuah arena judi yang digelar di halaman rumah milik warga yang berada di Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penggerebekan itu, dua pelaku dan peralatan judi diamankan. Kedua pelaku adalah SB (44) dan DS (39).

Kanit Reskrim Polsek Tegaldelimo, Ipda Edi Jaka Supa’at mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat info jika ada judi yang digelar warga di tengah PPKM Level 4 dalam masa pandemi.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

"Penggerebekan kita lakukan setelah mendapat info dari masyarakat. Lokasinya di halaman rumah warga," katanya, Rabu (28/7/2021).

Saat dilakukan penggerebekan, puluhan penjudi kabur dan polisi hanya dapat mengamankan dua orang. Ia menyebut akan mengembangkan kasus itu dengan menangkap bandar judi.

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

"Kami akan mengembangkan untuk menangkap bandarnya," tandasnya sambil menyebut kedua penjudi itu dijerat Pasal 303 KUHP..