Pixel Codejatimnow.com

Seorang Penjual Tabung Oksigen yang Menipu Korban Melalui Medsos Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang tidak mengirimkan tabung oksigen yang dipesan pasien Covid-19.

Selain itu, pelaku yang bernama Hari Kurniawan (36), asal Jalan Panca Warna, Driyorejo, Gresik itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Arief Rizky Wicaksana karena menaikan harga jual hingga Rp 7,5 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan pengungkapan tersebut terbongkar setelah adanya laporan korban bernama WD, warga Mulyorejo ke Polrestabes Surabaya.

"Saat itu saudara korban sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen kemudian mencoba hunting tabung oksigen melalui online atau melalui medsos. Setelah dibayar pelaku tidak mengantarkan barangnya ke pembelinya," jelas AKBP Oki Ahadian, Senin (26/7/2021).

Dalam modusnya pelaku tersebut menjual tabung oksigen dengan akun Meriang hati kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp 7,5 juta secara transfer.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Pelaku menjual tabung oksigen di atas harga rata-rata. Setelah korban mentransfer, ternyata tabung oksigen yang dipesan tidak terkirim," ujar dia.

Korban kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (23/7/2021) lalu. Setelah penyelidikan, pelaku diamankan di Jalan Pancawarna, Kabupaten Gresik.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat Facebook, bukti transferan uang Rp 7,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi," kata Oki.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.