Pixel Codejatimnow.com

Jaksa Tetapkan Mantan Bupati MKP Jadi Tersangka Korupsi Normalisasi 2 Sungai

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Kejari Kabupaten Mojokerto saat temui MKP di Lapas Porong (foto istimewa)
Kejari Kabupaten Mojokerto saat temui MKP di Lapas Porong (foto istimewa)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjadi tersangka dalam kasus pelaksanaan restorasi atau normalisasi daerah irigasi.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan dan menahan eks Kadisperindag Didik Pancaning Argo.

Tersangka Didik saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto pada 2016-2017 dan disebut merugikan negara Rp 1.030.135.995. Kerugian megara itu dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusumayuda mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas tahap kedua kepada pihaknya.

"Kami menerima pelimpahan berkasnya dari Polda Jatim dan langsung dilakukan pendatanganan kelengkapan berkas oleh tersangka di Lapas Porong," kata Ivan, Kamis (24/6/2021).

Baca juga:
Senyum 5000 Warga Miskin Jombang hingga Deviden Dibagi Rp797 Miliar

Ia menambahkan, tersangka MKP menyalahgunakan wewenang sebagai bupati saat itu dengan menyuruh Didik Pancaning Argo untuk melakukan normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Cetot.

"Tahun 2016 tersangka menjabat sebagai bupati Mojokerto dan menyuruh kepala dinas pengairan untuk melakukan normalisasi dua sungai yang merupakan aliran Sungai Brantas," paparnya.

Ivan menjelaskan, kedua sungai yang berada di dua kecamatan itu merupakan wewenang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga:
Kades Lolawang, Mojokerto Diamankan Kejaksaan Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar

Menurutnya tersangka diduga melakukan perbuatan pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.

"Tersangka tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana terkait perkara gratifikasi proyek tower Pemkab Mojokerto di Lapas Porong, Sidoarjo. Untuk tersangka baru, masih menunggu perkembangan," pungkasnya.