Pixel Codejatimnow.com

Ponorogo Kembali Zona Merah Covid-19, Pemkab Perketat Aturan PPKM Mikro

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Wakil Bupati Lisdyarita menyebut Kabupaten Ponorogo kembali masuk zona merah Covid-19 karena mengalami peningkatan kasus positif Corona.

"Ya dengan berat hati saya sampaikan bahwa Ponorogo zona merah bersama Bangkalan dan Ngawi kalau di Jawa Timur," ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Ia melanjutkan, dengan masuknya Bumi Reog di zona merah maka pihak Pemkab menerapkan dan memperketat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Contohnya ya tentang pembukaan pariwisata. Kembali ke 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Petugas keliling setiap 2 atau 3 jam untuk memeriksa kepatuhan prokes," ujar dia.

Untuk masyarakat yang menggelar hajatan diperbolehkan dengan hanya mengundang 50 persen dari batasan yang ada dan tidak boleh makan di tempat.

Sedangkan untuk pertunjukan, Lisdyarita meminta agar pelaku seni budaya bersabar lagi.

Baca juga:
33 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Berstatus Zona Merah Covid-19

"Ya kasusnya melonjak Covid-19 di Ponorogo. Makanya harus dicancel, mau tidak mau," lanjutnya.

Untuk kafe atau rumah makan diperbolehkan menerima tamu hanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Restoran akan tutup pada pukul 21.00 Wib.

Selain itu, Pemkab juga akan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) baik itu di alun-alun Ponorogo, Jalan Cokroaminoto maupun di Suromenggolo (jalan baru) pada pukul 21.00 Wib.

Baca juga:
Kabupaten Magelang Zona Merah Covid-19, Wisata Candi Borobudur Tutup Sementara

Lisdyarita meminta masyarakat paham dan kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Jadi harapannya masyarakat bersabar ini prosesnya kalau tidak dijalankan akan semakin besar lagi. Takutnya tenaga kesehatan (nakes) kewalahan. Kita berupaya menjaga semuanya, bersabar semuanya," pungkasnya.