Pixel Codejatimnow.com

Kejar Bandit Bengis hingga Anggota Terluka, Polsek Sukolilo Terima Penghargaan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Tiga anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo menerima penghargaan atas kesigapan melakukan pengejaran dan menangkap dua bandit di bawah umur yang mencuri handphone milik satpam yang bertugas di ruko Mega Galaxy Surabaya.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johny Edizon Isir.

Penangkapan dua bandit bengis itu berawal dari laporan seorang satpam yang mengetahui handphone miliknya hilang saat mencharge baterai di pos keamanan.

Reskrim Polsek Sukolilo yang melakukan patroli tersamar mencurigai 2 bandit dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.

Baca juga: Dua Polisi Terluka saat Kejar Bandit Bengis di Surabaya

Saat pengejaran, anggota opsnal mengalami kecelakaan dan menyebabkan luka robek di hidung saat penangkapan. Kedua pelaku berhasil diringkus Polsek Sukolilo beserta barang bukti.

Baca juga:
Beringasnya Gengster di Surabaya: Serang Warkop hingga Lukai Polisi

"Karena kesigapan anggota Opsnal Reskrim, Kapolrestabes Surabaya memberikan reward sebagai bentuk apresiasi. Ini merupakan wujud Polri yang presisi karena memiliki keberanian dan responsif dalam menanggapi laporan dari warganya dan diharap ini menjadi contoh bagi semua anggota agar selalu merespon cepat bagi warga yang membutuhkan," ujar Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam siaran pers ke redaksi, Senin (7/6/2021).

Dua bandit bengis yang masih di bawah umur asal Surabaya itu berinisial WL (17), warga Jalan Pesapen Kali dan AS (17), warga Jalan Panggung. Kedua bandit itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo dipimpin Kanit Iptu Zainul Abidin.

"Dua pelaku kami buru setelah kami mendapat laporan pencurian HP di pos Satpam, Ruko Mega Galaxy, Jalan Ir Soekarno awal Mei 2020," terang Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana, Minggu (30/5).

Baca juga:
Dua Polisi Terluka saat Kejar Bandit Bengis di Surabaya

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan pidana paling lama lima (5) tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.