Pixel Codejatimnow.com

Lontarkan Ujaran Kebencian untuk Gus Miftah, Pemuda di Trenggalek Diciduk

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Pemuda yang lontarkan ujaran kebencian untuk Gus Miftah diamankan di Mapolres Trenggalek
Pemuda yang lontarkan ujaran kebencian untuk Gus Miftah diamankan di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial H diamankan Polres Trenggalek setelah terbukti berkomentar kasar di akun Instagram Gus Miftah @gusmiftah.

Pemuda yang diketahui warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek itu memakai akun @Mokooku.

"Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren. (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Kuinjak kepalamu kalau tidak berhenti)," tulis pemuda itu.

Pelaku juga mengunggah satu video di status Instagramnya dengan keterangan "Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok. (Miftah gila dan gondrong, teman-temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)".

Video yang diunggah tersebut mendapatkan sebanyak 7.149 komentar atau reaksi dari warganet serta ditonton 431.996 kali.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pelaku diamankan tim satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.

"Postingan ujaran kebencian atau hate speech tersebut diketahui saat petugas kami melakukan patroli siber," ungkap Sembiring, Selasa (25/5/2021).

"Saat itu petugas kami melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek, hingga berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," jelas dia.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

Menurut Sembiring, timnya juga menyita barang bukti satu smartphone milik pelaku yang dipakai sebagai sarana mengunggah video dan berkomentar ujaran kebencian.

"Kami kenakan dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," pungkasnya.