Pixel Codejatimnow.com

Tiga Tempat Produksi Petasan di Mojokerto Dibongkar, Empat Orang Diamankan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Barang bukti yang disita dari tiga tempat produksi petasan dibeber di Mapolres Mojokerto
Barang bukti yang disita dari tiga tempat produksi petasan dibeber di Mapolres Mojokerto

jatimnow.com - Home industry petasan di tiga lokasi dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sokoo. Selain menangkap empat orang yang terlibat, juga disita sejumlah bahan dan peralatan membuat petasan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan home industry petasan ini berawal dari laporan warga. Dari tiga lokasi disita barang bukti 69,5 kilogram black powder dan 2.237 buah petasan.

"Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka mendukung kegiatan Operasi Mesra Mojokerto, sehat tertib ramadan. Lokasi pertama di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo," terang Dony, Senin (3/5/2021).

Keempat pelaku yaitu Mulyadi, warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto; Suwono dan Kaseran, keduanya asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Lalu Roib, warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang diamankan Polsek Sokoo.

Baca juga:
Ledakan Petasan di Babadan Ponorogo, Suaranya Terdengar Sampai Jalan Sebelah

"Mulyadi mendapatkan bahan mercon itu dari Suwono yang berada di Tarik, Sidoarjo. Sementara Suwono dapat bahan petasan dari Kaseran. Kaseran membeli bahan baku petasan itu dari Pur di Pasar Turi Surabaya," ungkap Dony.

Dony menambahkan, dari tiga tempat itu, pihaknya masih memburu dua orang.

Baca juga:
Peredaran Petasan di Jombang Digagalkan, Lima Orang Produsen Diringkus

"Keempat tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.