Pixel Codejatimnow.com

Siapkan SOP Operasional RHU, Pemkot Surabaya Diminta Revisi Perwali

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni

jatimnow.com - Beredar wacana pembukaan Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya meski masih dalam masa Pandemi Covid-19. Rentetan Syarat Operasional Prosedur (SOP) juga telah diterbitkan.

Menggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta ada revisi terhadap peraturan wali kota (perwali) sebelum rencana tersebut digedok.

"Penerapan SOP yang diwacanakan harus menunggu revisi perwali, agar cantolan hukumnya jelas. SOP itu hanya turunan dari perwali," ujar Fathoni, Jumat (12/3/2021).

Dia mengakui, Pandemi Covid-19 di Surabaya cukup menggerus perputaran ekonomi warga. Meski demikian, aturan protokol kesehatan (prokes) harus ditegakkan secara benar dan tegas.

"Karena ini buka di masa normal dalam ketidaknormalan, tentunya pemerintah harus memastikan agar pemilik RHU ini bisa berkomitmen penuh untuk menjaga prokes," jelasnya.

Fathoni juga mengimbau kepada pemilik RHU di Surabaya untuk tetap taat aturan, sampai Pemkot Surabaya resmi melakukan pembukaan. Dia juga mengingatkan, agar angin segar ini tak menjadikan pemilik RHU lengah

"Karena jika terjadi pelanggaran, maka berpotensi memunculkan klaster baru. Untuk itu, tidak perlu diperdebatkan, ikuti dan patuhi saja," tegasnya.

Baca juga:
1 Kelab Malam Mokong Disegel Satpol PP Surabaya

Untuk diketahui, Ketua Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya memang berencana melakukan izin operasional kembali untuk RHU.

"Agar ekonomi terus bergerak, pemkot merancang RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat," ujar Eddy.

Meski demikian, terdapat beberapa SOP yang wajib dipatuhi, di antaranya mendapatkan assesment dari Satgas Covid-19 terkait keterangan kegiatan RHU, mengatur akses keluar masuk terhadap pengunjung, pembatasan kuota pengunjung serta menyiapkan sirkulasi udara di dalam ruangan.

Baca juga:
Malam Jelang Coblosan RHU di Surabaya Wajib Tutup Pukul 23.00

Pemiliki RHU juga diminta untuk melakukan deposit berupa uang sebesar Rp 100 juta, sebagai jaminan untuk denda pelanggaran jika nanti terbukti.

"Karena ketika tanpa deposit, ada peluang melanggar aturan," terangnya.