Pixel Codejatimnow.com

Plengsengan Ambrol, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jembatan Murukan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Kendaraan roda empat maupun lebih akan dibatasi jika melintas di atas Jembatan Murukan yang berada di Jalan KH Usman Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Pembatasan itu diberlakukan mulai Senin (22/2/2021) ini karena plengsengan jembatan yang menghubungkan antara kota dan Kabupaten Mojokerto ambrol akibat tergerus derasnya arus Sungai Brangkal.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang memantau pembatasan itu mengatakan, sampah yang berada di Sungai Brangkal dibersihkan agar tidak memperparah kerusakan Kembatan Murukan.

"Kami membersihan sampah yang tersangkut di penopang jembatan, agar tidak memperparah kondisi jembatan karena kondisi curah hujan. Kau tidak dibersihkan ditakutkan akan memperparah kondisi jembatan," kata wali kota yang akrab dipanggil Ning Ita itu.

Saat meninjau jembatan, wali kota didampingi oleh Kepala Dinas PUPRPRKP, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, dan Plt Kepala DinsosP3A, Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti.

Baca juga:
6 Rumah Warga Jalan Muharto Kota Malang Ambrol ke Sungai

Kepala Dinas PUPRPRKP, Mashudi menjelaskan agar plengsengan yang ambrol tidak meluas, pihaknya melakukan pembenahan dengan karung yang berisi pasir.

"Anggota akan terus membersihkan sampah yang menyangkut di bawah jembatan. Kami juga beri karung berisi pasir supaya tidak memperparah kerusakan jembatan," tukasnya.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Fitria Wijayanti menyebut, pihaknya dan Dinas Perhubungan akan memasang rambu-rambu dan memberikan sosialisasi agar kendaraan roda empat ataupun lebih tidak melintas.

Baca juga:
Ruang Kelas Sekolah di Ponorogo Jebol Tertimbun Longsor

"Kendaraan angkutan barang dan kendaraan roda enam kita alihkan. Mobil pribadi dan roda dua tetap bisa melintas. Jika sudah dilakukan sosialisasi tetap ditemukan pelanggaran kita akan terapkan sanksi tilang bagi pengguna jalan (angkutan barang dan kendaraan roda enam)," katanya.