Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Narkoba Surabaya-Sidoarjo Dibongkar, 6 Kilogram Sabu Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Dua orang dalam sindikat narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim
Dua orang dalam sindikat narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

jatimnow.com - Sindikat pengedar narkoba Surabaya-Sidoarjo dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim. Dua orang yang terlibat ditangkap, 6 kilogram sabu disita.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial IS alias J (35), warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya dan ES (27), warga Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, peredaran narkoba ini digagalkan saat anggota Ditresnarkoba menangkap tersangka IS pada 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, Surabaya.

"Tersangka IS ini adalah kurir. Darinya disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22,81 gram," jelas Gatot, Kamis (18/2/2021).

IS kemudian diinterogasi. Ia mengaku membeli barang terlarang itu dari seseorang yang ada di Porong, Sidoarjo berinisial HRS, yang saat ini masih diburu. Rencananya, sabu tersebut oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paket-paket kecil.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan dua tersangka dibeber di Mapolda JatimBarang bukti narkoba jenis sabu dan dua tersangka dibeber di Mapolda Jatim

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

"Dari penangkapan itu anggota kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap ES ini," ungkap Gatot.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa ES merupakan anak buah dari HRS. ES diringkus di rumah kontrakannya Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari ES disita sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh China dan 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka ES, sabu yang dia bawa adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY," sebut Alumni Akpol Tahun 1991 tersebut.

Gatot menambahkan, tersangka ES mengaku sudah dua kali ini menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil mengedarkan, tersangka ES mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.

"Kasus ini masih akan terus dikembangkan, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tegasnya.