Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Pemotongan BOP untuk Madrasah di Kota Pasuruan Mulai Diusut

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto saat melakukan audiensi dengan aktivis LSM
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto saat melakukan audiensi dengan aktivis LSM

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk lembaga pendidikan agama dari penyalur di Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan.

"Saat ini kami tengah melakukan pengumpulkan bahan dan keterangan BOP pemerintah pusat, dengan total anggaran sekitar Rp 4 miliar," jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto setelah melakukan audiensi dengan aktivis LSM, Senin (15/2/2021).

Wahyu mengutarakan jika dalam penyelidikan ini, kejaksaan telah memanggil puluhan saksi dari lembaga penerima bantuan untuk dimintai keterangan sejak Januari 2021.

"Kami sudah meminta keterangan dari para saksi. Karena melibatkan ratusan orang saksi," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, selama masa Pandemi Covid-19 ini, sebanyak 443 lembaga pendidikan agama di Kota Pasuruan menerima BOP dari pemerintah pusat, mulai dari pondok pesantren (ponpes), madrasah dan TPQ.

Bantuan itu diperuntukan sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan, pengadaan alat protokol kesehatan, yang nilainya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Namun saat realisasi di lapangan jika bantuan yang diterima itu diduga dipotong dengan besaran yang bervariasi. Hingga kemudian Kejari Kota Pasuruan yang mendapati dugaan itu langsung melakukan penyelidikan.

"Seluruh jaksa Kejari Kota Pasuruan masuk dalam tim penyelidikan," tegasnya.

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto mendukung gerak cepat penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan, dalam mengungkap dugaan korupsi di lembaga Kemenag yang menjadi panutan moral umat.

"Sangat ironis, terjadinya penyimpangan ini justru melibatkan lembaga yang seharusnya menjadi panutan moral umat. Penyidikan ini harus mengungkap pada aktor intelektual penyunatan anggaran BOP pesantren dan madrasah," ujar Lujeng.

Baca juga:
Dua Terdakwa BOP Madin Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut Lujeng, dari hasil investigasi pada sejumlah lembaga penerima bantuan, mereka mengakui adanya pemotongan BOP. Sehingga ia menyakini bahwa pemotongan bantuan ini dilakukan secara sistematis.

"Hasil investigasi kami, sejumlah lembaga mengakui adanya pemotongan BOP. Kami akan mengawal dugaan penyimpangan yang dilakukan pada saat masa krisis Pandemi Covid-19," tandasnya.

Sementara Plt Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Munif Armuza mengungkapkan bila BOP keuangan itu diberikan langsung pada rekening lembaga-lembaga yang terverifikasi di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI.

Sementara pihak Kemenag Kota Pasuruan hanya bertugas melakukan memonitoring pelaksanaan BOP di lapangan.

"Kami di Kota Pasuruan tidak terlibat sama sekali. Data penerima itu didapatkan dari database kementerian. Penyalurannya juga langsung dari Kementerian ke penerima BOP," jelas Munif.

Baca juga:
Potong BOP di Kota Pasuruan, Pengasuh Ponpes Dituntut 15 Bulan Penjara

Munif juga menyebut bahwa proses pendataan lembaga penerima bantuan dilakukan secara online. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun langsung dari Kementerian.

Terkait tudingan pemotongan BOP tersebut, Munif mengaku tidak mengetahuinya. Sebab verifikasinya dilakukan di bank penyalur.

"Mekanisme penyaluran bantuan ini sudah saya jelaskan pada penyidik Kejari Kota Pasuruan. Lembaga pendidikan langsung menerima bantuan langsung melalui rekening masing-masing," pungkas Munif.