Pixel Codejatimnow.com

Libur Imlek Dilarang ke Luar Kota, 1 ASN dan Honorer Terjaring Yustisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan satu pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terjaring operasi yustisi gabungan terkait larangan keluar daerah selama libur Imlek.

Operasi itu digelar Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Polres Pasuruan di pintu exit Tol Pandaan, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Daerah

"Ada dua orang yang terjaring dalam oprasi yustisi ini. Satu orang dokter berstatus ASN yang bertugas di salah satu rumah sakit. Kemudian satu orang pegawai honorer Pemkab Malang," jelas salah satu petugas dari Inspektorat Pemprov Jatim, Tri Suhartanto.

Ia menyebut, kedua pegawai pemerintah yang terjaring itu kemudian dilakukan pendataan tentang tujuannya bepergian keluar kota dan pengecekan sesuai protokol kesehatan (prokes).

Dalam pengakuannya, dokter itu menyebut dirinya dan keluarganya hendak berkunjung ke rumah saudara di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Jadwal Imlek 2575 Kelenteng Tjoe Hwie Kiong Kediri, Tahun Ini Tanpa Barongsai

"Tadi saat kita tanya, yang bersangkutan (dokter) mengaku mau ke rumah saudaranya di Pandaan," ujarnya.

Sedangkan pegawai honorer Pemkab Malang yang terjaring razia mengaku hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Yang pegawai honorer Pemkab Malang mengaku akan berkunjung ke rumah saudaranya di Prigen," lanjutnya.

Baca juga:
Pemkot Malang Fokus Kendalikan Inflasi Jelang Pemilu dan Imlek 2024

Tri menegaskan jika para pegawai yang terjaring operasi yustisi ini akan dilaporkan kepada instansi dinas masing-masing yang menaunginya. Terkait apa bentuk sanksinya, itu ranahnya kepada pimpinan dinas terkait.

"ASN Provinsi yang terjaring kita serahkan ke Pemprov Jatim dan yang honorer kita serahkan datanya ke Pemkab Malang. Terkait sanksi dan sebagainya, itu kewenangan pimpinan masing-masing," tukasnya.