Pixel Codejatimnow.com

Seorang Kades di Kota Batu Dipolisikan Warganya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Ahli waris tanah bersama kuasa hukum yang mempolisikan kades di Kota Batu
Ahli waris tanah bersama kuasa hukum yang mempolisikan kades di Kota Batu

jatimnow.com - Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Andi Susilo diadukan ke Polres Batu oleh ahli waris terkait jual beli tanah warisan.

Salah satu perwakilan ahli waris, Arief Junaedi menerangkan bila pihaknya memiliki tanah seluas 1.564 meter persegi di RT 7 RW 2 Kampung Lemah Abang, Dusun Pagergunung, Desa Gunungsari.

Katanya, tanah itu dimiliki tiga ahli waris, antara lain almarhum ibu Arief bernama Kasiami, lalu Mat Jayus dan Suliati, yang keduanya masih hidup. Kemudian pada Tahun 2015 tanah dijual oleh almarhum Solikin selaku suami Kasiami.

"Dulu Tahun 2015 ayah saya katanya menjual kepada Siti seharga Rp 750 juta. Nah dulu informasinya di-DP Rp 100 juta. Karena bapak saya merupakan anak menantu kakek saya, terkait ahli waris artinya tidak berhak menjual," jelas Arief, Minggu (7/2/2021).

Karena yang merupakan ahli waris adalah mendiang ibunya, dengan benang merah tersebut, lanjut Arief, otomatis transaksi jual beli tanah oleh ayahnya jelas-jelas salah alamat, karena bukan ahli waris dari tanah tersebut.

Arief menambahkan, seharusnya yang berhak menjual adalah ketiga ahli waris sah, meski jika dijual harus ada persetujuan semua ahli waris.

Perbedaan pendapat itulah yang menyebabkan perselisihan. Dan agar perselisihan itu tak berlarut-larut, Siti selaku pembeli dan kepala desa (kades) sepakat supaya tidak terjadi perselisihan tanah yang awalnya surat petok D diubah menjadi akta Ikatan Jual Beli (IJB) diatasnamakan kades.

"Ahli waris pun sepakat dan menyampaikan bahwa tanah tersebut boleh dijual tapi dengan harga patokan minimal Rp 1 juta tiap meternya. Kesepakatan itu setelah terbit surat IJB atas nama kades," sambung Arief.

Dan ketiga ahli waris, kades dan pembeli pun sepakat bila dijual harga tanah tersebut totalnya Rp 1,5 miliar. Dari situlah muncul awal permasalahan. Sebab, kata Arief, tiba-tiba kades menjual tanah itu kepada Siti dengan harga Rp 750 juta atau tidak sesuai kesepakatan bersama.

"Informasinya transaksi terjadi sekitar akhir Tahun 2020. Lalu selang satu bulan tepatnya bulan Januari 2021, ahli waris dipanggil agar menerima kekurangan pembayaran tanah tersebut. Karena tak seusai harga kesepakatan dan tanpa koordinasi itu, kami pun menolak menerima uang dari Pak Kades," paparnya.

Sikap memutuskan secara sepihak dinilai oleh ahli waris sangat merugikan. Arief mengaku seperti diperdaya oleh kades, ketika mereka menuntut tidak ada kepastian dari kades membuat mereka memilih mengadukan masalah ini ke pihak berwajib.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Kami juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pendampingan di Polres Batu, tegas Arief.

Sementara kuasa hukum ahli waris, Heli menyebut bahwa langkah awalnya ia akan melakukan pengaduan dan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait objek tanah yang dipermasalahkan. Juga akan melayangkan surat ke instansi atas seperti Camat Bumiaji dan Wali Kota Batu.

"Setelah saya pelajari yang dilakukan Kades ini banyak kejanggalan. Harusnya wewenang kades tidak kuasa menjual, tapi kades mengabaikan para ahli waris terkait proses penjualan dan menentukan harga tanah sepihak diluar kesepakatan," papar Heli.

"Bahkan kades juga langsung memberikan uang tersebut kepada salah satu ahli waris tanpa berkoordinasi dengan ahli waris lainnya. Sehingga terkesan Kades sebagai pemiliknya dan mengatur semuanya," sambung dia.

Menanggapi aduan itu, Kades Gunungsari, Andi Susilo menjelaskan bila masalah itu awalnya terjadi pada Tahun 2015. Karena ada konflik keluarga, ia pun memutuskan untuk mendamaikannya.

Baca juga:
Dugaan Pungli hingga Rekor Kemenangan Persik Kediri

"Jadi masalah tanah itu sudah sejak Tahun 2015. Saya damaikan memang ini sengketa antar keluarga. Dulu dijual ke dua orang. Satu ke Bu Siti dan satu Pak Sis namanya. Masalah itu berawal dari Pak Solikin dan Arief menjual tanah ke Bu Siti senilai Rp 750 juta. Saat itu telah diterima DP Rp 100 juta tahun 2016 dan diterima almarhum Solikin," jelas Andi.

Menurutnya, adanya DP itu membuktikan bila ia tidak ikut menentukan harga, bahkan berupaya untuk mendamaikan.

"Saya cuma itikad baik mendamaikan semua. InsyaAllah semua bukti foto-foto saya pegang. Jadi tidak ujuk-ujuk saya jual, semua sudah komunikasi dan ahli waris telah terima uang dari pembeli," urainya.

Andi menyebut bahwa permasalahan tersebut seharusnya bisa dibicarakan dulu dan tidak langsung mengadu. Dia juga mengaku memiliki nota kuitansi pembayaran DP.

"Bahkan pada waktu penyerahan uang juga terdokumentasi disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bumiaji. Jadi gak mungkin kita macam-macam," tutupnya.