Pixel Codejatimnow.com

Catat! Ini Penambahan Jadwal dan Kawasan Physical Distancing Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Penutupan Jalan Tunjungan, Surabaya sebagai kawasan Physical Distancing pada PPKM jilid pertama
Penutupan Jalan Tunjungan, Surabaya sebagai kawasan Physical Distancing pada PPKM jilid pertama

jatimnow.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada penerapan Kawasan Physical Distancing atau penutupan jalur di Kota Surabaya.

Bila pada PPKM jilid pertama penutupan jalur hanya dilakukan pada Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo, kini pada PPKM jilid dua ini kawasan Physical Distancing juga diberlakukan di Jalan Mayjend Sungkono.

Bahkan penutupan Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo yang semula hanya diberlakukan menjelang hari libur, yaitu Jumat dan Sabtu mulai pukul 20.00 hingga 08.00 Wib, kini ditambah mulai Senin hingga Kamis pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wib.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra menyebut penambahan jadwal dan ruas jalan yang ditutup sebagai kawasan Physical Distancing itu diputuskan setelah rapat dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan TNI.

"Penutupan untuk Jalan Tunjungan dan Raya Darmo mulai malam ini. Kebijakan ini berlaku sampai Pemberlakuan PPKM periode dua berakhir," jelas Teddy saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (1/2/2021) malam.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menambahkan, selain kedua jalan tersebut, pada PPKM jilid dua ini juga terdapat rencana penerapan yang sama untuk Jalan Mayjend Sungkono.

Teddy menambahkan, untuk Jalan Raya Mayjen Sungkono, mulai Jalan Adityawarman depan kantor KPU Kota Surabaya sampai Taman Makam Pahlawan (TMP) Satelit, baik sisi barat maupun timur, juga akan ditetapkan sebagai kawasan Physical Distancing.

Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi

"Untuk Jalan Mayjen Sungkono pemberlakuannya itu hanya pada hari Jumat hingga Sabtu pada pukul 22.00 Wib hingga 08.00 Wib," ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Dia pun mengimbau agar pada jam-jam tersebut masyarakat tidak lagi melakukan aktivitasnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya.