Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Penderita Covid-19 Bertambah, Banyuwangi Kembali Perketat Prokes

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com - Satgas Covid-19 Banyuwangi kembali melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) seiring bertambahnya penderita Covid-19 di Kabupaten paling ujung Timur Pulau Jawa ini.

Penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan di berbagai area publik, salah satunya mal dan pasar tradisional.

Aparat kepolisian dan TNI melakukan razia protokol kesehatan di Pasar Tradisional Banyuwangi. Sasarannya, masyarakat yang berbelanja di pasar yang tak patuh dengan protokol kesehatan, salah satunya tak bermasker. Mereka diberikan teguran dan diberikan masker.

"Kita kembali melakukan penegakan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan. Ada beberapa pelanggar yang kita tegur dan kita beri masker," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (1/2/2021).

Sebelumnya, digelar pula apel gelar pasukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di Mapolresta Banyuwangi.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Mujiono, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Kepala PN hingga Kajari.

Kapolresta Kombes Arman mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk terus mengingatkan kedisiplinan kembali masyarakat dalam bermasker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan tetap menjaga jarak.

"Kami ingin masyarakat terus berjuang menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Yang paling utama adalah mengenakan masker. Ini jangan sampai kendor," kata Arman.

Baca juga:
Belasan Wanita Penghibur dan Miras Ditemukan saat Razia Prokes di Mojokerto

Pengetatan protokol kesehatan itu bakal dilakukan sejak tanggal 1 hingga 8 Februari 2021. Kegiatan tersebut sekaligus bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kententeraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Di Banyuwangi 4.850 orang terkonfirmasi, dan 497 orang MD, maka kita melaksanakan penegakan disiplin pelaksanaan Prokes bersama- sama TNI Polri dan Ormas. Selanjutnya giat serentak pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran restoran, mall, tempat orang berkumpul," pungkasnya.

Sementara itu sehari sebelumnya, Kodim 0825 Banyuwangi menggelar razia protokol kesehatan di Mal Roxy dan Ramayana Banyuwangi. Kegiatan dipimpin oleh Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Dandim 0825/Banyuwangi diikuti lebih 80 orang anggota TNI-POLRI dan Satpol-PP.

"Satu minggu kemarin Indonesia mengalami angka kenaikan Covid-19 yang cukup signifikan dan perlunya pemerintah pusat mengeluarkan petunjuk untuk melaksanakan operasi penegakan disiplin kembali," ucapnya.

Baca juga:
50 Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terjaring Razia saat di Hotel

Terpisah, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, Banyuwangi berkomitmen dalam antisipasi penularan Covid-19.

Selain vaksinasi yang dilakukan kepada para tenaga kesehatan, kegiatan pengetatan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan.

"Meski vaksinasi terus dilakukan, tetap protokol kesehatan akan terus kita lakukan. Tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. Kami harap semuanya bisa dilakukan sehingga menekan angka penularan Covid-19 dan kita tetap lakukan pemulihan ekonomi daerah," pungkasnya.