Pixel Codejatimnow.com

Cegah Balapan Liar, Polisi Sita 42 Motor Protolan di Kota Probolinggo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Sejumlah motor protolan dan berknalpot brong yang disita di Mapolres Probolinggo Kota
Sejumlah motor protolan dan berknalpot brong yang disita di Mapolres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Untuk mencegah balap liar, Satlantas Polres Probolinggo Kota meningkatkan patroli. Hasilnya, 42 motor protolan dan berknalpot brong disita.

Puluhan motor tersebut diamankan dalam patroli di antaranya di Jalan Gusdur, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan selama sepekan terakhir.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan warga atas suara bising yang ditimbulkan dari motor berknalpot brong.

"Juga untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar yang dilakukan kalangan remaja dan anak muda," kata Raden, Kamis (28/1/2021).

Baca juga:
Polisi Sisir Balap Liar di Kota Pasuruan: Sita 40 Motor, Amankan Pemuda Mabuk

Raden menyebut bahwa pihaknya memang sering mendapat laporan langsung dari masyarakat yang resah dengan aksi balap liar yang berlangsung di jalan umum.

"Kita himbau para anak muda khususnya untuk mentaati peraturan. Karena perbuatan tersebut merugikan orang lain dan diri sendiri," jelasnya.

Baca juga:
Bubarkan Balap Liar di Perak Jombang, Polisi Amankan Puluhan Motor

Untuk memberikan efek jera, pemilik motor harus menunjukkan surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB, mengganti dengan knalpot standar dan perlengkapan lain sesuai pabrikan. Setelah itu mereka bisa membawa kembali motornya.

"Mereka juga melakukan ikrar atau janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," tambahnya.