Pixel Codejatimnow.com

Mantan Kepala Sekolah TK ini Gugat Dua Dinas dan Yayasan di Kota Batu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Nining Kusumaningsih, mantan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Darul Aqsho menggugat Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu serta yayasannya terdahulu.

Gugatan itu terkait penerbitan izin pendirian satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) nomor 420/270/422.105/2017 untuk Yayasan TK Darul Aqsho yang berada di Jalan Lingkar Barat Bawah, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Ia mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Malang karena perizinan terkait berdirinya TK Darul Aqsho yang direkomendasikan oleh Dindik pada 3 Oktober 2017 kepada DPMPTSPTK dan diterbitkan pada 30 November 2017 dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum Nining, Tommy Hendrajaya Timbang dari Law Firm and Legal Consultans Hidayat & CO mengatakan gugatan yang dilayangkan ke dua dinas karena penerbitan dan proses izin cacat hukum. Diketahui yang sebelumnya proses perizinan diurus oleh Nining.

"Terkait gugatan tersebut, klien saya yang merupakan Kepala Sekolah di TK Darul Aqsho dimintai tolong yayasan untuk mengurus segala kelengkapannya untuk izin pendirian sekolah. Bahkan pengajuan izin atas nama klien saya. Namun tiba-tiba ketika mau terbit, klien saya dibuat tak nyaman sehingga mengundurkan diri dari kepala sekolah," ungkap Tommy, Selasa (26/1/2021).

Tak berselang lama izin pun keluar. Nining pun menilai dalam prosesnya banyak yang menyalahi prosedur dan tak memenuhi persyaratan ketentuan tapi bisa terbit.

Contohnya persetujuan sekolah lain karena di satu desa terdapat tiga sekolah TK, namun tak dikantongi, kemudian tidak adanya kajian rasio jumlah murid di wilayah setempat, dan radius antar sekolah tidak dilengkapi.

"Atas pelanggaran itu klien kami melayangkan protes ke pada dua dinas yaitu Dindik selaku pemberi rekom dan DPMPTSPTK selaku yang mengeluarkan izin, tapi tidak ada tanggapan," tuturnya.

Ia akhirnya menyurati Inspektorat dan dari situ baru ada respon serta memang benar ada beberapa rekomendasi yang mewajibkan harus dipenuhi persyaratan yang belum dilengkapi.

Baca juga:
Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya

Permasalahan itu membuat kliennya menuntut ganti rugi dan adanya pembatalan izin yang dikeluarkan. Anehnya lagi Dindik juga memberikan perpanjangan izin pada TK tersebut beberapa waktu lalu.

"Dari situ kan bisa terlihat, jika dianggap layak silahkan dikeluarkan. Kalau tidak layak ya jangan dikeluarkan izinnya," tegasnya.

Belum lagi adanya perpanjangan izin PAUD atas nama kepala sekolah bukan atas nama Nining melainkan sudah berubah atas nama Ana Kurniawati.

"Padahal merujuk Perda Kota Batu nomor 17 pasal 15 ayat 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan jelas diatur ada kriteria kepala sekolah harus kualifikasi minimal S1, tapi kepala sekolah baru cuma jenjang SMA dan pengalaman mengajar harus 3 tahun, dan masa kerja selama 10 tahun. Sehingga perpanjangan izin operasional sekolah sama saja cacat hukum," terangnya.

Adanya gugatan pada tiga OPD di Pemkot Batu tersebut dibenarkan oleh Kejari Kota Batu, Supriyanto.

Baca juga:
Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak

Ia menyebut, sesuai dengan tupoksi Kejaksaan pasal 30 UU tentang Kejaksaan RI menerangkan bahwa salah satu fungsi kejaksaan berdasarkan surat kuasa khusus dapat mewakili pemerintah atau BUMN terhadap permasalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

"Dalam hal ini Pemkot Batu yang meliputi Dindik dan DPMPTSPTK digugat oleh mantan Kepsek terkait izin operasional TK di PN Malang sesuai pasal 30 UU tentang Kejaksaan RI kami mewakili OPD yang tergugat," ungkap dia.

Pihaknya menerangkan bahwa dirinya sudah mendapat surat dari beberapa dinas yang digugat untuk meminta bantuan hukum. Pihaknya juga sudah minta paparan terkait permasalahan.

"Sudah dipaparkan permasalahan. Kami sudah telaah dalam perkara tersebut ada masalah perdata yang dialami dinas tersebut. Berdasar itu kejaksaan mewakili sebagai tergugat. Sehingga dalam proses Kejaksaan akan mewakili OPD tergugat hingga perkara selesai," tandasnya.