Pixel Codejatimnow.com

Hari ini MK Gelar Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pilwali Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Machfud Arifin-Mujiaman bersama kuasa hukum (foto dokumen)
Machfud Arifin-Mujiaman bersama kuasa hukum (foto dokumen)

jatimnow.com - Hari ini akan digelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan jatimnow.com di website resmi Mahkamah Kontitusi (mkri.id), pada Selasa (26/1/2021), sekitar pukul 16.15 Wib akan digelar sidang dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021. Pokok perkara yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya tahun 2020.

Pemohon perkara tersebut yakni, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin dan Mujiaman.

Sedangkan kuasa hukum pemohon yakni, Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhanuddin, Muhammad Sholeh dan Slamet Santoso. Agenda sidang di MK pada hari ini yakni, pemeriksaan pendahuluan.

Sebelumnya, Machfud Arifin (MA)-Mujiaman sebagai salah satu pihak yang melayangkan gugatan mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK akhirnya menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor: 88/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Terbitnya registrasi perkara tersebut sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara tersebut akan ditolak MK sejak awal," ujar Machfud Arifin di Surabaya, Jumat (22/1/2021).

Machfud Arifin memastikan jika dirinya bersama tim telah siap menghadapi sidang sengketa Pilwali Surabaya 2020. Selain itu dirinya memastikan akan menghadiri langsung sidang sengketa tersebut.

"Menghadapi persidangan pendahuluan dan persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta yang akan menjadi bukti persidangan nantinya," tegas dia.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Dia berharap nantinya fakta yang disodorkan bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa terjadi kecurangan dalam Pilkada Surabaya, 9 Desember 2020, yaitu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armudji.

"Kuasa hukum akan menujukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi sehingga diharapkan membuka 'kotak pandora' kecurangan pilkada yang lalu," tegas mantan Kapolda Jatim ini.