Pixel Codejatimnow.com

Buron 2 Tahun, Pembacok Istri Siri Ditangkap di Pasuruan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Seorang buronan yang membacok istri sirinya sendiri berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Pasuruan.

Pelaku yang buron 2 tahun itu adalah Samporno (46), warga Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku ini kami tangkap karena membacok istri keduanya yang dinikahi secara siri. Pembacokan ini terjadi pada tahun 2019 silam. Setelah buron 2 tahun, ia berhasil kami tangkap pada Kamis (7/1) di Kecamatan Purwosari," jelas Kapolsek Sukorejo, AKP Sukiyanto, Jumat (8/1/2020).

Dari catatan polisi, korban bernama Cucik Ani (33), warga Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Dusun Genitri, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ia menyebut, motif kecemburuan jadi pemicu aksi pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Detailnya, pelaku yang merupakan suami siri memergoki korban sedang dibonceng pria lain.

"Pelaku mengaku memergoki sekali korban berboncengan dengan pria lain. Saat itu pelaku tidak memberhentikannya tetapi pulang ke rumahnya sendiri," ujar dia.

Keesokan harinya, pelaku mendatangi korban ke rumahnya sambil membawa senjata tajam jenis sabit.

Baca juga:
Video: Keluarga MSAT Diminta Lebih Kooperatif Dengan Petugas

Setelah korban duduk di ruang tamu, pelaku tiba-tiba langsung membacoknya dengan senjata tajam jenis sabit dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri dan kemudian membacok lagi mengenai di bagian punggung sebelah kanan.

"Pelaku yang tidak puas lalu membacok korban lagi mengenai bagian leher belakang. Setelah melakukan pembocakan itu, ia kabur, " lanjutnya.

Beruntung korban masih selamat meski mendapat 3 kali bacokan. Korban setelah mendapatkan perawatan kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Korupsi Direktur PT Kya Graha sebagai DPO

"Korban dan pelaku mengaku jika rumah tangganya tidak harmonis. Pelaku lebih sering tinggal di rumahnya daripada di rumah korban," ungkapnya

Setelah buron selama 2 tahun, polisi akhirnya menemukan pelaku saat membetulkan dinamo starter mobil di salah satu bengkel Dusun Polorejo, Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sukorejo untuk diproses hukum," tandasnya.