Pixel Codejatimnow.com

Penyebar Pesan Hoaks Larangan Pergi ke Kota Malang Teridentifikasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata

jatimnow.com - Pembuat dan penyebar berita hoaks larangan bepergian ke Kota Malang terus diburu. Polresta Malang Kota menyebut sudah mengantongi penyebar berita bohong tersebut.

"Usai kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, Satreskrim sudah kantongi identitas pembuat dan penyebar kabar hoaks tersebut," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (15/12/2020).

Leo-sapaannya menegaskan bakal memproses pelaku karena sudah membuat resah banyak orang. Untuk itu dia berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial serta mampu menyaring setiap informasi.

"Harus menggunakan media sosial dengan bijak. Jangan termakan isu-isu yang tidak benar. Kalau bisa diklarifikasi dulu," tegas Alumni Akpol Tahun 1997 ini.

Baca juga:  Pesan Berantai Berisi Larangan Pergi ke Kota Malang Dipastikan Hoaks

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menyatakan bahwa terduga pelaku merupakan warga luar Kota Malang berinisal AC berjenis kelamin laki-laki.

"Dugaan kuat dia yang pertama kali mengupload. Kita akan panggil dan memeriksanya dan menjatuhi hukuman jika terbukti bersalah," ujar Azi.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda," bunyi pesan berantai yang dipastikan hoaks itu.

Masyarakat yang menerima pesan berantai itu diminta untuk tidak menyebarkannya kembali, karena bisa berhadapan dengan hukum.