Pixel Codejatimnow.com

Bahas Pencalonan 2010 di Kantor Bappeko, Risma Diduga Tabrak UU ASN

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma)
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma)

jatimnow.com - Tri Rismaharini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat membicarakan kesediaannya maju sebagai calon wali kota dari PDIP pada 2010.

Tahun 2010 atau saat itu, Risma masih ASN di Pemkot Surabaya. Risma saat itu kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko).

Pertemuan di Kantor Bappeko itu diungkapkan kakak kandung Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Jagad Hari Seno.

Putra sulung tokoh senior PDI Perjuangan Almarhum Soetjipto atau akrab disapa Pak Tjip blak-blakan saat diwawancarai pengacara muda, M Sholeh di channel YouTube 'Cak Sholeh' miliknya, Jumat (13/11/2020).

Jika benar Risma mengutarakan kesediannya maju menjadi calon wali kota Surabaya pada 2010 itu di Kantor Bappeko, maka dia pejabat negara ini diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tetapi UU ASN itu disahkan Tahun 2014. Apakah berlaku surut?

Pantauan jatimnow.com, sesuai pasal 33, Komisi ASN dapat memberi sanksi berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan hingga hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 menyebutkan bila Komisi ASN atau KASN memiliki wewenang mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Pada ayat c, KASN bisa meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode serta perilaku pegawai ASN.

Baca juga: 

Baca juga:
Simulasi 3 Nama untuk Pilgub Jatim, Ada Khofifah, Cak Imin dan Risma

Disebutkan didalam ayat e, bahwa KASN dapat meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Sanksi dilakukan oleh presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN dan menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan terhadap pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota..

Bagian kedua tentang status dijelaskan pada pasal 9 ayat 2 bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Juga diterangkan pasal 10 tentang fungsi pegawai ASN pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.

Baca juga:
Mensos Risma Beri Beasiswa Gadis di Malang yang Ditinggal Keluarganya Bunuh Diri

Demikian pula Eri Cahyadi yang sewaktu menerima rekomendasi cawali dari PDIP masih tercatat sebagai kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya alias ASN.

Pada bagian ketiga pasal 12 UU No 5 Tahun 2014 itu juga dijelaskan peran ASN.

"Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," demikian bunyi pasal 12.