Pixel Codejatimnow.com

Pembawa Pil Koplo dalam Botol Sampo ke Rutan Ponorogo Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka DP (tengah) diamankan di Mapolres Ponorogo
Tersangka DP (tengah) diamankan di Mapolres Ponorogo

jatimnow.com - Satu dari dua remaja yang kedapatan membawa pil koplo jenis double l saat berkunjung ke Rutan Klas IIB Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka berperan sebagai kurir.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Deni Fahrudianto menyebut, setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan DP (19), warga Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka.

"Yang dimasukkan ke dalam botol sampo itu sekitar 180 gram pil koplo yang sudah ditumbuk halus," jelas Deni, Sabtu (7/11/2020).

Deni menambahkan, awalnya sekitar pukul 13.00 Wib, Jumat (6/11/2020) DP dan temannya SR mengantarkan pesanan salah satu narapidana di Rutan Ponorogo. Saat itulah barang bawaan DP diperiksa hingga petugas rutan menemukan bubuk pil koplo dalam botol sampo.

Baca juga:  Penyelundukan Pil Koplo dalam Botol Sampo ke Rutan Ponorogo Digagalkan

Baca juga:
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba

Dalam pemeriksaan tersangka DP mengaku disuruh oleh rekannya yang berinisial DN mengantarkan bubuk pil koplo itu ke salah satu penghuni Rutan Ponorogo berinisial AG. DN lah yang menggerus pil koplo itu lalu dimasukkan ke dalam plastik yang dimasukkan dalam botol sampo.

"Saat mengantar pesanan itu tersangka DP mengajak SR, karena dirinya tidak punya KTP. Tersangka DN ini residivis baru beberapa bulan keluar lapas dengan kasus yang sama," jelas Deni.

SR bersedia mengantar DP karena dijanjikan upah pil double l sebanyak 40 butir yang disimpan di dalam bungkus rokok. Pil yang diberikan kepada SR sudah diterima dan disimpan di rumahnya.

Baca juga:
Selundupkan Ponsel di Pakaian Dalam, Rutan Medaeng Sidoarjo Kenakan Sanksi Tegas

"SR saat ini jadi saksi, termasuk AG yang di dalam rutan," jelas Deni.

Sementara DN masih dalam pengejaran dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).