Pixel Codejatimnow.com

Panik, Dua Kakek Pencuri Ini Justru Kabur ke Kerumunan Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas berhasil mengamankan dua kakek pencuri/Foto: Istimewa
Petugas berhasil mengamankan dua kakek pencuri/Foto: Istimewa

jatimnow.com - Ada kejadian lucu yang terjadi di kawasan Jalan Raya Genteng, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kawanan pencuri yang kabur usai beraksi, tanpa sadar mengarah ke kerumunan polisi yang sedang menggelar operasi lalu-lintas, Jumat (25/5/2018).

Alhasil, dua dari tiga pencuri yang diketahui sudah berusia lanjut alias kakek-kakek tersebut berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

Mereka yakni, Suprapto (72), warga Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh. Dan, Rahmat Hidayat (63), warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh.

"Satu pelaku lagi atas nama Parno alias Yon, berhasil melarikan diri. Masih dalam pengejaran," jelas Kapolsek Gambiran, AKP Ketut Redana.

Sebelum tertangkap, para pelaku bersepakat bertemu di depan Rumah Sakit Al Huda, Gambiran. Kemudian mereka mulai mencari sasaran.

Saat itu warung milik Kateni menjadi targetnya. Ketiga pelaku menghampiri warung korban dengan mengendarai motor secara terpisah.

"Pelaku berbagi peran. Pelaku bernama Parno pura-pura membeli amplop dan akan tukar uang. Saat korban melayani masuklah Suprapto dan Rahmat dengan alasan membeli rokok," tambahnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Kemudian, saat pemilik warung melayani kedua orang tersebut, Parno langsung mengambil dompet berisi uang Rp 150 ribu milik korban.

Sesaat kemudian, korban sadar jika dompetnya hilang bersamaan dengan perginya ketiga pelaku. Korban berteriak minta tolong kepada anaknya yang langsung mengejar pelaku yang kabur ke arah Barat.

"Dua orang pelaku yang berboncengan kabur ke arah Barat terjaring razia rekan-rekan Satlantas Polres Banyuwangi. Satu pelaku berhasil kabur ke arah lain," pungkasnya.

Dari kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang Rp 150.000. Kemudian sepeda motor honda Vario merah silver Nopol P 3745 UD yang digunakan pelaku untuk kejahatan.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter: Irul Hamdani

Editor: Erwin Yohanes