Pixel Codejatimnow.com

Disnakertrans Sebut Upah Minimum 2021 di Jatim Tidak Naik

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Buruh demo (foto dokumen)
Buruh demo (foto dokumen)

jatimnow.com - Upah minimum Provinsi Jatim Tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya. 

Itu dijelaskan oleh Pjs Mojokerto Himawan Estu Bagijo yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim setelah mendapat surat dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dari surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomer M 11/HK04 2020 tanggal 26 Oktober, menyatakan bahwa 1 melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020," kata Himawan kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

"Jadi UMP nanti sama, apakah itu UMP atau UMK akan sama. Jadi ini harus dipahami dan disosialisasikan juga," tambahnya.

Himawan menambahkan, ia meminta agar persoalan itu dapat dipahami agar dirinya tidak mendapat teguran dan administrasi.

Baca juga:
Ribuan Buruh Rokok di Jatim Titip Pesan ke Ketua Projo: Matur Nuwun Jokowi!

Saat ditanya apakah surat itu yang baru diterima tadi malam ada kaitannya dengan Omnibus Law, Himawan mengaku dirinya tidak tahu.

"Oh gak tahu saya. Ini baru tadi malam saya terima juga. Implikasinya begini, kalau ada kabupaten kota atau provinsi menaikkan, menyalahi surat edaran menteri ini, nanti kalau digugat di PTUN bisa dibatalkan oleh PTUN," terangnya.

"Ada dua persoalan, persoalan pertama adalah yang membuat keputusan tidak sesuai dengan ini (surat edaran menteri) malu rek. Yang kedua bisa kena sanksi, bahwa dia tidak mematuhi perintah terhadap aturan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai regulasi," pungkasnya.

Baca juga:
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk 12.449 Buruh Pabrik Rokok

 Pjs Mojokerto Himawan Estu Bagijo