Pixel Codejatimnow.com

Masuk Zona Orange, Hajatan hingga Pengajian di Pasuruan Diperbolehkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Surat edaran tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan
Surat edaran tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan

jatimnow.com - Memasuki zona orange, Kabupaten Pasuruan mulai melonggarkan kegiatan masyarakat dengan memperbolehkan acara hajatan, pentas musik, seni budaya, dan pengajian.

Pelonggaran kegiatan itu diatur dalam surat edaran tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan nomor 360/01/COVID-19/X/2020.

"Terhadap SOP hajatan, pentas musik, seni dan budaya, serta kegiatan keagamaan lainnya yang semula ada penundaan sementara, dengan ditetapkannya Kabupaten Pasuruan jadi zona orange, maka dapat dilaksanakan atau dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," jelas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Senin (5/10/2020).

Pengaplikasian aturan penerapan protokol kesehatan secara ketat yakni meliputi, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan meningkatkan daya imun. Untuk pelaku bisnis usaha atau pengelola, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan pengaturan jam kerja.

Spesifik untuk rumah makan dan restoran, boleh melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan. Bagi tamu hotel yang menginap lebih dari 3 hari, wajib menyerahkan rapid test dan melaporkan ke Satgas Covid-19. Juga untuk pengelola wisata, pun diminta mengetatkan protokol kesehatan.

Baca juga:
Magelang Zona Oranye, Candi Borobudur dan Obyek Wisata Lain Tutup Sementara

"Untuk tempat wisata, restoran sampai hotel sudah boleh dibuka, tapi protokol kesehatannya harus lebih ketat. Petugas benar-benar harus stand by di depan dalam rangka memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat," ungkapnya.

Kegiatan keagamaan seperti salawatan, manaqib, haul dan sejenisnya, pesertanya dibatasi 50 orang. Tidak ada mobilisasi massa dari luar dusun dan harus mendapatkan rekomendasi dari satgas tingkat kecamatan.

Baca juga:
PPKM Disebut Efektif, Ponorogo Keluar dari Zona Merah Covid-19

Namun khusus untuk lembaga pendidikan, bimbingan belajar/kursus, madin, TPQ diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka sampai 8 Oktober 2020, dan setelah itu akan dievaluasi kembali.

"Kami harapkan peran masyarakat untuk sama-sama menjalankan apa yang sudah tim satgas sampaikan. Karena ini semata-mata untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Covid-19 di sekitar kita, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan," tandasnya.