Pixel Codejatimnow.com

RUPS Perusahaan Swasta Digelar di Balai Kota Batu, Benar Bu Wali?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat di Banyuwangi
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat di Banyuwangi

jatimnow.com - Adanya informasi jika Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjadi salah satu komisaris utama perusahaan swasta sudah dibantah Kabag Humas Pemkot Batu, Shanty Restuningsasi.

Namun data yang diperoleh redaksi, dalam akte notaris yang beralamat di Kabupaten Malang menyebut bahwa pada tanggal 6 Juni 2020 bertempat di Balai Kota Among Tani (BAT), sekitar pukul 12.55 Wib, telah digelar rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa perseroan terbatas untuk menyetujui, mengangkat, dan menetapkan Dewanti Rumpoko menjadi komisaris utama.

Baca juga: Wali Kota Dewanti Dikabarkan Jadi Komisaris, Disangkal

Selain itu, pada 27 Juli 2020, melalui surat Kemenkumham Dirjen AHU menyebut adanya penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan direksi dan komisaris perusahaan swasta tersebut.

Shanty Restuningsasi memastikan Wali Kota Dewanti yang juga politisi PDIP itu sudah tidak lagi menjadi komisaris. Wali kota mengutus putrinya yaitu Ganisha Rumpoko sebagai komisaris.

Baca juga:
Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!

"Oh sekarang sudah dipegang putrinya, Ganisha Rumpoko. Bukan beliau (wali kota)," terang Shanti, Sabtu (3/10/2020).

Adanya informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut digelar di kantor kerja Wali Kota Batu yaitu lantai 5 Balai Kota Among Tani (BAT). Shanti mengaku tidak tahu.

"Walah saya kok gak tau ya mas," jawab dia.

Baca juga:
Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Merujuk pada pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah pada butir 1-c menyebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.