Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Mark Up Lahan SMA 3 Kota Batu Naik ke Tahap Penyidikan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Kajari Kota Batu, Supriyanto
Kajari Kota Batu, Supriyanto

jatimnow.com - Dugaan korupsi mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu kini masuk ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Supriyanto mengatakan dari hasil penyelidikan, tim penyidik sudah menemukan adanya tindak pidana korupsi.

Baca juga: 

Menurutnya, dari hasil gelar perkara disepakati untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

"Ya tahapannya sudah kita naikkan ke penyidikan. Sudah ada peristiwa pidana korupsinya, cuma berapa kerugian negaranya nanti ya. Pasti kita kabari perkembangannya," jelas Supriyanto, Kamis (1/10/2020).

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Sebelumnya dalam penyelidikan, total ada 40 orang dari kalangan pejabat lingkup Pemkot Batu, Pemerintah Desa Sumbergondo, dan beberapa pihak yang terkait proses pengadaan lahan tersebut sudah dimintai keterangan secara bertahap.

Dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMA Negeri 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, mencuat usai adanya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu, merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor : Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Dalam pengadaan lahan, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 miliar.

Gedung SMA Negeri 3 Kota Batu yang berada di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji, diresmikan pada tahun 2017 lalu. Gedung ini berdiri di lahan seluas 8.152 meter persegi dan diresmikan langsung Wali Kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.