Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar, Mantan Calon Bupati Madiun Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Pengedar uang palsu di Ngawi ditangkap
Pengedar uang palsu di Ngawi ditangkap

jatimnow.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Madiun yang juga eks calon bupati bernama, Sumardi (63), ditangkap Satreskrim Polres Ngawi karena mengedarkan uang palsu (upal).

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan selain Sumardi ada dua pelaku lain. Mereka adalah Sumarji dan Sarkam.

"Ada tiga tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu yang pengakuan ada sekitar Rp 1 Miliar. Satu diantaranya memang pejabat di Madiun," terangnya, Senin (28/9/2020).

Dari pengakuan ketiga pelaku, uang palsu pecahan Rp 1 miliar dari ANT, diduga merupakan jaringan pengedar yang berasal dari Surabaya. Tersangka Sumarji mendapat 500 juta, Sumardi 100 juta dan SWD 400 juta.

"Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan uang palsu lebih dari Rp 546 juta. Sedangkan Rp 300 juta uang palsu saat ini berhasil diamankan oleh Polrestabes Surabaya.

I Gusti Agung Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahkan ke bank terdekat dan melaporkannya.

"Diperkirakan masih ada Rp 200 juta yang beredar di masyarakat. Kita mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan uang palsu," ujar dia.

Dalam operandinya pelaku bermodus ingin mentransfer uang melalui korban yang merupakan tol yang memiliki mesin EDC Bank. Korban yakni Siti Aisyah (38) warga Desa Babadan Kecamatan Pangkur.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

"Jadi korban punya jasa tarik tunai dengan mesin EDC dari Bank yang menjadi sasaran pelaku," paparnya.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

Sementara itu Sumardi mengatakan dirinya menjadi pengedar uang palsu dipergunakan untuk membayar hutang karena kalah Pilkada.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

"Saya punya hutang Rp 1 Miliar untuk Pilkada 2013 lalu. Pas ada yang menawari ya saya mau saja," ujarnya.

Dia mengaku yang sempat diedarkan dan dirinya mendapatkan untung sebesar Rp 44 Juta.

"Selebihnya belum saya gunakan," jelas warga Kecamatan Wonoasri, Madiun ini.