Pixel Codejatimnow.com

Pilkada Serentak 2020

Khofifah Ingatkan Cakada di Jatim Patuhi Prokes Selama Kampanye

Gubernur Khofifah/ foto dokumen
Gubernur Khofifah/ foto dokumen

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada serentak mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama musim kampanye.

"Protokol kesehatan sudah menjadi syarat wajib. Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat terkait hal ini. Mohon untuk dipatuhi dan dilaksanakan selama kampanye mulai hari ini," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (26/9/2020).

Khofifah mengatakan, butuh komitmen penuh untuk mendisiplinkan protokol kesehatan selama musim kampanye. Mengingat berdasarkan peraturan KPU, sanksi yang diberikan terhadap calon kepala daerah yang melanggar hanya berupa sanksi administratif.

Menurut Khofifah, calon kepala daerah dapat memanfaatkan ruang-ruang virtual untuk berkampanye dan bertemu konstituen. Cara ini, kata Khofifah, dapat meminimalisir konsentrasi massa pendukung calon sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19. 

"Jangan sampai timbul klaster Pilkada. Jika disiplin protokol kesehatan dikesampingkan, saya khawatir kurva pandemi di Jatim akan naik," ujarnya.

Baca juga:
Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK

Seperti diketahui, kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/9). Para peserta diberikan waktu berkampanye untuk meraih hati pemilihnya hingga 5 Desember 2020.

Total daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga:
Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza

Di Jatim sendiri ada 19 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak dengan total jumlah pemilih mencapai kurang lebih 19,9 juta setara dengan dua pertiga pemilih di Jatim.

Khofifah menambahkan, tidak ada pilihan lain selain benar-benar menaati protokol kesehatan selama kampanye Pilkada. Aturan ini berlaku bagi seluruh calon kepala daerah, partai politik, tokoh masyarakat, pendukung, simpatisan, dan pemilih.