Pixel Codejatimnow.com

Pemuda yang Tewas di Pasuruan Ternyata Dibunuh, Asmara Jadi Pemicunya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois Zain Ahmad
Tersangka dan barang bukti pembunuhan dibeber di Mapolda Jatim
Tersangka dan barang bukti pembunuhan dibeber di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Tewasnya Arif Krisyanto (28), warga Dusun Mendalan, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya diduga akibat dibegal, ternyata pembunuhan murni. Pembunuhan itu dipicu persoalan asmara.

Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka adalah KB alias P (35), SKK alias C (25) dan MM alias C (34). Dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti motor, handphone, helm, golok, uang hingga pakaian.

"Kami amankan para tersangka ini di tempat persembunyian di Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 14 September 2020," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian, Selasa (22/9/2020).

Trunoyudo menjelaskan, pembunuhan itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan penemuan mayat korban yang bersimbah darah di kawasan hutan Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen pada 3 September 2020.

Awalnya, korban Arif dikira korban pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Apalagi motor Honda Vario milik korban raib diduga dibawa para pelaku.

Dari laporan itu, Polres Pasuruan diback up Subdit Jatanras Polda Jatim yang dipimpin Kompol Oki Ahadian langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Barang bukti ditemukan hingga akhirnya ada titik terang.

Baca juga:  

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Dalam penyelidikan itu ada salah satu saksi berinisial IUM alias YAK buka suara bahwa tersangka KB meminjam motornya untuk dipakai mengintai pertemuan istrinya, tersangka SKK dengan korban. Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C," jelasnya.

"Jadi awalnya tersangka KB ini meminta istrinya, SKK untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan disepakati pada Kamis malam, 3 September 2020. Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM menghadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno. Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai," tambah Trunoyudo.

Sabetan pertama mengenai helm korban. Setelah itu korban mencoba bertahan dengan menangkis hingga tangannya terluka. Korban berusaha kabur, tetapi terkena sabetan lagi di bagian kaki hingga akhirnya tersungkur.

Tersangka kembali menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak 7 kali dan akhirnya meninggal dunia. Kemudian keesokan harinya mayat korban ditemukan warga.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

"Jadi motifnya itu adanya hubungan antara korban dengan tersangka SKK, yang kemudian tersangka KB cemburu dengan korban. (Dasar kecemburuan) didapat (tersangka KB) dari salah satu media sosial messenger-nya, Facebook," pungkas Alumni Akpol 1995 ini.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 Sub 380 Sub 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.