Pixel Codejatimnow.com

3 Bulan Buron, Residivis Jambret di Surabaya Didor

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pelaku dilumpuhkan kakinya
Pelaku dilumpuhkan kakinya

jatimnow.com - Setelah diburu tiga bulan, DPO penjambretan yang beraksi di Jalan Banyu Urip dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Nur Hadi alias Edi (25).

Warga Jalan Lasem Baru, Surabaya itu dibekuk ditempat pelariannya di Jalan Raya Babat, Tuban Selasa (15/9). Pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya lantaran mencoba kabur saat disergap.

"Saat anggota melakukan penangkapan, dia berupaya melarikan diri. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki mereka," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, setiap kali beraksi pelaku diketahui menjambret bersama temannya yang bernama Christoper Fernando Falentino Cale alias Markus (20).

Keduanya itu juga dikenal sadis karena ada salah satu korban sempat dilarikan ke rumah sakit akibat terjatuh dari kendaraan saat dijambret oleh komplotan ini.

"Jika beraksi mereka selalu berdua. Namun, tersangka Christopher ini telah kita tangkap lebih dulu pada bulan Juni kemarin. Saat penangkapan itu, Nur Hadi alias Edi ini kabur ke Lamongan dan akhirnya berhasil kita tangkap di Tuban," jelasnya.

Baca juga:
Video: Keluarga MSAT Diminta Lebih Kooperatif Dengan Petugas

Kedua tersangka terbilang cukup licin. Mereka kerap berpindah-pindah tempat saat diburu. Setiap beraksi selalu menyasar pengendara motor wanita yang mengenakan tas.

"Dari catatan kami Nur Hadi ini sudah beraksi di empat TKP. Semua korbannya wanita yang mengendarai motor," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 itu.

Dari catatan polisi, Nur Hadi kerap keluar masuk penjara. Ia merupakan residivis Pasal 365 KUHP dan sudah dua kali masuk penjara.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Korupsi Direktur PT Kya Graha sebagai DPO

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2018 lalu dia sudah dua kali masuk (penjara) dalam perkara kasus 365 KUHP juga," tandasnya